Sentimen
Negatif (84%)
2 Des 2022 : 18.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Ada Syarat Lampirkan SKCK dalam Rekrutmen Bersama BUMN, Begini Cara Bikin SKCK Secara Online

2 Des 2022 : 18.37 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Ada Syarat Lampirkan SKCK dalam Rekrutmen Bersama BUMN, Begini Cara Bikin SKCK Secara Online

PRFMNEWS - Dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masuk dalam syarat lampiran dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022.

Calon pelamar dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022 diharapkan mengunggah hasil scan SKCK sebagai syarat dokumen yang harus dipenuhi.

Bagi pelamar Rekrutmen Bersama BUMN 2022 yang ingin mudah dapatkan SKCK, bisa melakukan pendaftaran secara online.

Baca Juga: KABAR DUKA: Mantan Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan Meninggal Dunia

Cara bikin SKCK secara online sangat mudah. Bisa dimulai dengan membuka situs website skck.polri.go.id.

Setelah masuk ke laman skck.polri.go.id, kemudian klik tulisan 'Form Pendaftaran' yang letaknya di bagian pojok kanan atas.

Ketika form pendaftaran terbuka, pilih jenis keperluannya, informasi wilayah, alamat dan pilih keperluan pembuatan SKCK.

Baca Juga: Penampakan Jalan Cibolerang Kota Bandung Ambles Hari Ini, Arus Lalin Dialihkan ke Perempatan Sadang Buntu

Unggah semua dokumen persyaratan pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Polri.

Klik tulisan proses untuk segera mendapatkan bukti permohonan SKCK.

Setelah mendapatkan kode cetak SKCK dalam bentuk barcode, Anda bisa langsung menuju Polda, Polres atau Polsek terdekat di domisili Anda sesuai dengan pilihan Anda saat registrasi di laman skck.polri.go.id

Baca Juga: Ragam Komentar Para Kritikus Film untuk Karta Terbaru Will Smith Emancipation

Tunjukan barcode yang Anda dapatkan dari laman skck.go.id kepada petugas di loket pelayanan SKCK, umumnya berbentuk pdf.

Lakukan pembayaran sesuai dengan yang disebutkan oleh petugas di loket pelayanan SKCK.

SKCK kemudian bisa Anda ambil sesuai waktu yang ditentukan pihak petugas loket SKCK.***

Sentimen: negatif (84.2%)