Sentimen
Positif (95%)
2 Des 2022 : 18.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Bekasi, Yogyakarta

Alhamdulillah UMK Yogyakarta 2023 Diperkirakan Naik, Segini Kisarannya

3 Des 2022 : 01.03 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Alhamdulillah UMK Yogyakarta 2023 Diperkirakan Naik, Segini Kisarannya

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Kamis 01-12-2022,20:31 WIB

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Besaran upah minimum kota (UMK) Yogyakarta 2023 diperkirakan akan mengalami kenaikan. 

UMK Yogyakarta tahun 2023 diprediksi akan mengalami kenaikan namum hanya di angka delapan hingga sembilan persen. 

BACA JUGA:Kenaikan Upah di Kabupaten Tangerang, Buruh: KHL Rp5 Juta, UMK Naik 7,48 Persen Belum Cukup!

Kenaikan UMK Yogyakarta 2023 tersebut diperkirakan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta. 

Nilai upah minimum kota yang akan berlaku tahun 2023 tetap mengalami kenaikan namun maksimal di angka delapan sampai sembilan persen.

“Kemungkinan, rekomendasi nilai upah minimum kota (UMK) yang akan diusulkan tetap mengalami kenaikan, sekitar delapan sampai sembilan persen,” kata Sekjen KSPSI Kota Yogyakarta Deenta Julliant Sukma di Yogyakarta, Kamis 1 Desember 2022.

Meskipun berpotensi mengalami kenaikan, Deenta mengatakan, rekomendasi UMK Yogkarta 2023 yang akan diusulkan tersebut belum sesuai harapan serikat pekerja. 

BACA JUGA:UMK Kota Bekasi 2023 Ditetapkan Rp5,1 Juta Naik Rp341.327 atau 7,09 Persen

Besaran yang diharapkan para pekerja untuk UMK Yogyakarta 2023 yaitu naik 10 persen sesuai nilai maksimal kenaikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Namun demikian, lanjut dia, penggunaan Permenaker terbaru tersebut dinilai lebih baik bila dibanding dengan penggunaan aturan sebelumnya yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 yang memungkinkan tidak ada kenaikan UMK sama sekali.

“Pada dasarnya, rumus penghitungan UMK yang dipakai masih sama karena Permenaker terbaru pun merupakan turunan dari PP 36/2021. Tetapi, ada sedikit perubahan pada indeks untuk nilai pengalinya,” katanya.

Aturan maksimal kenaikan 10 persen UMK, lanjut dia, sebenarnya tidak akan memberikan penambahan nilai upah yang signifikan bagi pekerja karena nilai UMK yang berlaku saat ini pun masih tergolong rendah.

BACA JUGA:UMK Jawa Barat 2023 Bakal Dibahas, Apindo Ogah Setujui karena Gunakan Permenaker 18 Tahun 2022

UMK Kota Yogyakarta pada 2022 ditetapkan sebesar Rp2.153.970 per bulan.

Sumber:

Sentimen: positif (95.5%)