Sentimen
2 Des 2022 : 15.36
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Arema FC
Kab/Kota: Surabaya, Malang
Tokoh Terkait
Abdul Haris
Ini Alasan Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Kedua Kalinya
2 Des 2022 : 22.36
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Surabaya: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengembalikan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jatim (P19) pada Kamis, 1 Desember 2022. Alasannya, masih banyak petunjuk jaksa yang belum diperbaiki polisi.
"Ternyata ada banyak P19 dari Kejati Jatim yang belum dipenuhi, karena itu berkas dikembalikan ke penyidik. Pengembaliam berkas ini yang kedua kalinya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Fathur Rohman, dikonfirmasi, Jumat, 2 Desember 2022.
Fathur mengatakan setelah JPU menerima perbaikan dari penyidik, pihaknya kemudian meneliti berkas itu. Hasilnya, banyak poin yang masih belum diperbaiki. Kemudian tim jaksa berkoordinasi dengan penyidik Polda Jatim.
"Tim JPU pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022, mengundang tim penyidik untuk berkoordinasi mengenai belum dipenuhinya sebagian petunjuk yang diberikan," ujar dia.
Selanjutnya, setelah dilakukan koordinasi, JPU mengembalikan berkas perkara enam tersangka Tragedi Kanjuruhan itu ke penyidik untuk diperbaiki lagi. Fathur mengaku tak bisa mengungkapkan poin petunjuk jaksa yang belum diperbaiki penyidik. Sebab, hal itu merupakan materi pokok perkara.
"Bahwa terkait petunjuk JPU yang belum dipenuhi, kami belum disampaikan ke publik karena masuk dalam materi perkara," ucap dia.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa, 25 Oktober 2022. Berkas pertama, yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga tersangka tiga polisi.
Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
"Ternyata ada banyak P19 dari Kejati Jatim yang belum dipenuhi, karena itu berkas dikembalikan ke penyidik. Pengembaliam berkas ini yang kedua kalinya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Fathur Rohman, dikonfirmasi, Jumat, 2 Desember 2022.
Fathur mengatakan setelah JPU menerima perbaikan dari penyidik, pihaknya kemudian meneliti berkas itu. Hasilnya, banyak poin yang masih belum diperbaiki. Kemudian tim jaksa berkoordinasi dengan penyidik Polda Jatim.
-?
- - - -"Tim JPU pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022, mengundang tim penyidik untuk berkoordinasi mengenai belum dipenuhinya sebagian petunjuk yang diberikan," ujar dia.
Selanjutnya, setelah dilakukan koordinasi, JPU mengembalikan berkas perkara enam tersangka Tragedi Kanjuruhan itu ke penyidik untuk diperbaiki lagi. Fathur mengaku tak bisa mengungkapkan poin petunjuk jaksa yang belum diperbaiki penyidik. Sebab, hal itu merupakan materi pokok perkara.
"Bahwa terkait petunjuk JPU yang belum dipenuhi, kami belum disampaikan ke publik karena masuk dalam materi perkara," ucap dia.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa, 25 Oktober 2022. Berkas pertama, yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga tersangka tiga polisi.
Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(NUR)
Sentimen: negatif (94.1%)