Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sukoharjo, Wonogiri
Kasus: Balap Liar
Kapolres Sukoharjo Pimpin Pengoprasian TMC
Krjogja.com Jenis Media: News
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat meresmikan TMC. (Foto : Wahyu Imam Ibadi)
Krjogja.com - SUKOHARJO - Traffic Management Center (TMC) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo diresmikan. Peresmian pengoperasian ruang electronic traffic law enforcement (ETLE) dipimpin langsung Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. Total ada 11 titik kamera ETLE terpasang disejumlah wilayah di Kabupaten Sukoharjo untuk memantau tilang elektronik.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (30/11/2022) mengatakan, Satlantas Polres Sukoharjo memiliki fasilitas baru berupa ruang TMC untuk memantau kondisi arus lalu lintas kendaraan di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Keberadaan TMC juga sekaligus menindak pelaku pelanggaran lalu lintas dalam bentuk tilang elektronik.
Penerapan TMC yang menjadi bagian tilang elektronik dilaksanakan Polres Sukoharjo sesuai kebijakan dari Polri. Sebelum diterapkan, Polres Sukoharjo telah melakukan persiapan peralatan, petugas dan sosialiasi ke masyarakat.
Kapolres mengungkapkan, di Kabupaten Sukoharjo terdapat 11 titik kamera ETLE Statis yang terpasang di sepanjang jalan mulai dari wilayah Kecamatan Kartasura hingga jalur di Kecamatan Nguter atau perbatasan ke Kabupaten Wonogiri.
Dengan keberadaan ETLE Statis tersebut, setiap pelanggar akan terekam oleh kamera kemudian didata dan masuk dalam sistem. Bukti foto juga akan disertakan kepada pelaku pelanggaran lalu lintas dalam penindakan tilang elektronik.
"TMC di kantor Satlantas Polres Sukoharjo ini resmi dioperasionalkan. Sudah ada kelengkapan peralatan dan petugas yang telah dilatih," ujarnya.
Polres Sukoharjo dalam penerapan tilang elektronik selain menggunakan ETLE kamera statis, juga mengandalkan ETLE Mobile yang dipakai patugas saat patroli. ETLE Mobile tersebut merekam setiap pelanggaran lalu lintas dengan cara berkeliling wilayah.
Namun demikian, lanjut Kapolres, keberadaan ETLE tersebut berdampak pada naiknya tingkat pelanggaran dan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Sebab, sesuai dengan kebijakan Kapolri, sudah tidak ada petugas yang melakukan penilangan secara manual sejak menggunakan ETLE.
"Dalam kondisi seperti itu, masyarakat berfikir aman di jalan raya karena tidak ada petugas yang menilang. Padahal mereka yang melakukan pelanggaran sudah terekam oleh kamera ETLE," lanjutnya.
Begitu masuk dalam sistem, nantinya data akan direkam kemudian petugas akan mengirimkan bukti pelanggaran yang dilakukan untuk melakukan pembayaran denda melalui BRIVA.
Kapolres berharap disiplin masyarakat lebih meningkat meskipun tidak ada petugas yang melakukan tilang manual. "Meski tidak ada tilang manual, kalau ada pengguna knalpot brong, balap liar, dan pelanggaran lain akan ditindak tanpa menggunakan ETLE. Karena kategorinya sudah meresahkan masyarakat," lanjutnya. (Mam)
Sentimen: negatif (96.6%)