Massa Buruh Tuntut UMP DKI Jadi 10,55%, Ancam Aksi Hingga 7 Desember
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta menggelar aksi menolak Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1153 Tahun 2022 Tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2023. Mereka menyampaikan akan melakukan aksi hingga tanggal 7 Desember.
"Hari ini KSPI DKI Jakarta menindaklanjuti hasil dari Presiden KSPI bahwa kami secara tegas, secara nasional maupun daerah per 1 Desember samapai 7 Desember akan lakukan aksi," kata DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta, M Andre Nasrullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022).
Ia menyebutkan keputusan terkait UMP DKI tahun 2023 yang diputuskan PJ Gubernur Heru Budi jauh dari harapan. Menurutnya kenaikan diangka 10,5 persen adalah pilihan yang lebih ideal dibanding 5,6 persen seperti yang telah ditetapkan.
"10 persen itu hal yang wajar buat DKI Jakarta, ditambah kenaikan BBM ini itu ditanggung oleh pekerja jadi yang dihitung oleh Gubernur DKI Jakarta September ketemu September. Beban kenaikan BBM itu ditanggung oleh kita," ucapnya.
M Andre Nasrullah (kemeja putih). Foto: Rumondang/detikcomLebih lanjut Andre menyebutkan pihaknya akan terus menggelar aksi hingga 7 Desember. Hal tersebut sebagai seruan pihaknya menolak Keputusan Gubernur No. 1153 soal UMP DKI dan meminta itu untuk direvisi.
"Kami mau menyampaikan keadaan sebenarnya DKI Jakarta hari ini dengan daya beli masyarakat saat ini mulai membaik. Degan COVID yang mulai membaik, dengan harga BBM yang mulai meningkat. Artinya ini menjadi pertimbangan Gubernur lah, tolong lah. Ini yang menjadi dasar kami hari ini untuk melakukan aksi," katanya.
Ia menuturkan jika seruan yang disampaikan tidak ditanggapi oleh PJ Gubernur, ada kemungkinan pihaknya akan melakukan aksi dengan menggalang massa yang lebih besar lagi.
"Kalau hari ini kami masih perwakilan sebagai sikap dengan keputusan gubernur tersebut," katanya.
(aik/aik)Sentimen: positif (33.3%)