Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Kab/Kota: Jember
MUI Jember Keluarkan Fatwa Haram untuk Joget Pargoy
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia Jember, Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram untuk joget pargoy.
Fatwa tersebut disampaikan melalui surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 dikeluarkan pada Sabtu (19/11/2022) lalu.
MUI jember menilai jika gerakan joget pargoy terdapat unsur gerakan yang tidak etis serta terkesan sebagai gerakan erotis.
Selain itu mempertontonkan aurat yang dikhawatirkan bisa mengundang syahwat lawan jenisnya.
"Hukum Joget Pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," isi fatwa tersebut dari laman resmi MUI Jember.
MUI Jember menyebut jika joget pargoy ini bukanlah contoh yang baik terkait nilai-nilai kesopanan, moral hingga adat istiadat.
Pihaknya kemudian mengimbau kepada pemerintah hingga tokoh masyarakat agar turut mendukung pelarangan joget pargoy ini.
"Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget pargoy," lanjut isi fatwa tersebut.
Sebelumnya joget pargoy ini dipopulerkan oleh seorang anak muda yang berasal dari Sumatera. Adapun kepanjangan pargoy berasal dari kata 'Partai Goyang'.
Biasanya dilakukan oleh muda-muda di TikTok dengan iringan musik DJ. Goyangan ini sempat viral sejak 2021 lalu. (Elva/Fajar).
Sentimen: negatif (84.2%)