Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Sapi
Kab/Kota: Semarang, Mataram, Lombok
Kasus: korupsi
Kejagung Angkat Suara Soal Kasus 'Jaksa Minta Uang' Dana BLUD RSUD Praya
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Khanif Lutfi|
Editor: Khanif Lutfi|
Kamis 01-12-2022,21:38 WIBGedung Kejaksaan Agung (Kejagung).-kejaksaan.go.id-
JAKARTA, FIN.CO.ID - 'Jaksa minta uang' diduga terjadi dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya jadi sorotan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka ruang pelaporan untuk masyarakat, khususnya terkait dengan informasi "jaksa minta uang".
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ekspor Daging Sapi dan Rajungan PT Surveyor Indonesia
"Kalau ada informasi itu (jaksa minta uang), kami akan atensi. Jadi, silakan laporkan, pasti akan kami respons," kata Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumadana di Mataram, Selasa 1 Desember 2022.
Informasi "jaksa minta uang" dalam pengelolaan dana BLUD Praya terungkap dari pernyataan mantan Direktur RSUD Praya berinisial ML yang kini menjadi salah seorang tersangka korupsi.
Tersangka dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya periode 2017-2020 itu mengakui telah memegang bukti adanya aliran uang dari dana BLUD ke Kejari Lombok Tengah dalam bentuk kuitansi dan nota penyerahan.
Tersangka ML mengungkapkan bahwa pegawai dari Korps Adhyaksa meminta uang dengan alasan untuk membantu kemeriahan HUT Adhyaksa saat perayaan di Tahun 2022.
BACA JUGA:Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, Begini Respons Kejagung
Selain ke Korps Adhyaksa, tersangka ML juga menyebut adanya dana korupsi BLUD yang mengalir ke kantong Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), dan aparat penegak hukum lainnya.
Tersangka ML menyampaikan hal tersebut ketika akan menjalani penahanan oleh Kejari Lombok Tengah bersama dua tersangka lain pada 24 Agustus 2022.
Terkait dengan adanya pengakuan tersangka ML, Kepala Kejati NTB Sungarpin telah mengambil sikap dengan meminta Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) untuk melaksanakan penelusuran.
Sungarpin pun sudah menyatakan bahwa hasil klarifikasi para pihak, termasuk internal kejaksaan yang diduga menikmati dana BLUD pada RSUD Praya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru Impor Garam Kemenperin, Kini Total 6 Tersangka
Sungarpin menegaskan hasil klarifikasi ini dilaporkan oleh tim pengawasan ke Kejagung sesuai standar operasi penanganan perkara kejaksaan.
Sumber:
Sentimen: negatif (92.8%)