Sentimen
Negatif (100%)
2 Des 2022 : 13.09
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Ini Kata LQ Indonesia Law Firm Terkait Juristo Dalam Merubah Klaim Fiktif

2 Des 2022 : 20.09 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Ini Kata LQ Indonesia Law Firm Terkait Juristo Dalam Merubah Klaim Fiktif

POJOKSATU.id, JAKARTA – Setelah sebelumnya LQ Indonesia Law firm membongkar dugaan modus Juristo membuka cabang kantor asuransi fiktif dan meraup Rp22 miliar dari Sunlife.

Kali ini, LQ membongkar dugaan modus Juristo dalam melakukan klaim fiktif kritis dan jiwa dengan cara merubah diagnosa.

Dalam keterangan persnya, CO Founder LQ Leo Detri menyampaikan bahwa sejalan dengan Whastup (WA) pengakuan Juristo dimana dia merubah diagnosa kanker hati menjadi Covid 19.

“Ini korelasinya untuk mengelabui masa tunggu. Dalam klaim yang berhubungan dengan penyakit khusus seperti kanker ada masa tunggu 1 sampai 2 tahun,” kata Leo, Kamis (1/12/2022).


“Prudential masa tunggu 1 tahun untuk klaim penyakit khusus, perusahaan asuransi lain biasanya 2 tahun,” sambungnya.

“Nah, ini agar Juristo bisa langsung ajukan klaim, diagnosa meninggal dirubah menjadi karena Covid 19. Karena Covid 19 dianggap wabah, maka tidak ada masa tunggu. Jadi tidak terikat masa tunggu,” ucapnya lagi.

BACA : LQ Lawfirm Bongkar Dugaan Modus Operandi Juristo, Alvin Lim Bukan Mafia Asuransi

Leo Detri menyebutkan modusnya adalah membeli polis asuransi misal pertanggungan 1M kritis dan 1M jiwa, dicarilah orang miskin yang sudah kena sakit kritis, namun belum pernah di rawat di rumah sakit.

Seperti orang kena kanker, tapi tidak mampu bayar rumah sakit dan hanya berobat di alternatif.

Menurut Leo, biasanya orang miskin di kampung yang tidak terjangkau rumah sakit. Karena sakit kritis, biasanya 3-6 bulan orang tersebut meninggal dan Juristo dapat mengambil uang klaim tersebut. ”

Menurut pengakuan Juristo kepada LQ, dia memiliki puluhan anak buah yang mencari orang-orang sakit memenuhi kriteria tidak ada catatan medis rumah sakit.

Sehingga tidak melanggar kriteria Pre Existing Condition (keadaan penyakit yang sudah ada sebelumnya) dan dapat dibayarkan klaimnya. Leo Detri, SH, MH selaku Co Founder LQ Indonesia Lawfirm mengemukakan bahwa modus ini lazim dilakukan oleh mafia Asuransi.

“Jadi seperti pengakuan Juristo di Podcast Uya Kuya, dia memiliki banyak identitas sehingga bisa jualan polis di berbagai perusaaan asuransi. Lalu polis asuransi yang dia beli untuk anak buahnya, menghasilkan komisi dan bonus untuknya. Sedangkan, dari hasil klaim uang modalnya balik beserta keuntungan berlipat,”

Juristo juga mengaku ke LQ Indonesia Lawfirm dirinya memiliki akses ke beberapa rumah sakit swasta yang dia kenal Direktur dan pemiliknya sehingga dia bisa merubah diagnosa.

“Jadi yagg Juristo tuduhkan Phioruci merubah rekam medis ternyata pengakuan Juristo sesuai screen shoot wa adalah perbuatan Juristo sendiri. Ini merupakan fitnah keji,” ucapnya.

BACA : LQ Indonesia Law Firm Bantah Tudingan Alvin Lim Mafia Asuransi

Menanggapi pelaporan polisi oleh Juristo terhadap LQ Indonesia Lawfirm, mengaku tidak takut. “Hak dia untuk lapor, buat saja 1000 laporan polisi, ga masalah, kita lihat bisa jalan dan terbukti atau tidak? Kami sudah tahu maksud buruk Juristo dari menjelekkan founder kami Alvin Lim dan keluarga,” ujarnya.

“Ini secara tidak etis mengambil kembali klien yang dia referensikan dan terima komisi atasnya. Pertanda persaingan yang tidak sehat. Apalagi mengaku sebagai Advokat padahal belum lulus SH di dikti.” ucap Leo Detri.

LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat waspada terhadap orang seperti Juristo. Ketika ada masalah dengan asuransi, dia minta bantuan hukum ke Lawyer LQ Indonesia lawfirm.

“Namun malah menuduh kami sebagai mafia Asuransi padahal data dan klien dia yang berikan dan tidak kami kenal sebelumnya. Tujuan dia jelas suruhan oknum tertentu dan niatnya yang tidak baik bagi LQ. Kami akan hadapi. Ini perkara kecil, cecere itu mah, tidak kami anggap sama sekali. ” tutup Leo. (ade/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)