Revisi UU IKN Bukan Karena Cacat Subtansi
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KEPALA Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan bahwa Undang-undang Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak cacat substansi.
Upaya revisi yang diajukan pemerintah dilakukan demi menyempurnakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam peraturan perundangan tersebut.
"UU IKN tidak cacat. Sebenarnya UU ini juga sudah jalan tetapi memang ada hal yang harus disempurnakan," ujar Suharso di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/12).
Salah satu hal yang harus disempurnakan adalah status dari Badan Otorita IKN. Pada UU tersebut, status Badan Otorita masih belum jelas apakah sebagai daerah otonomi atau kementerian/lembaga.
Selain itu, status korporasi yang berperan sebagai master developer di Nusantara juga harus dijelaskan secara detil.
Baca juga: Ketum PAN Sebut Airlangga Layak Jadi Capres KIB
"Itu yang ingin kita pertajam. Dari pada nanti dituangkan dalam peraturan pemerintah, peraturan presiden, kita usulkan untuk dinaikkan saja, diadopsi di UU," jelasnya.
Ia juga membantah jika pemerintah bersama DPR terlalu tergesa-gesa dalam menyusun UU IKN hingga akhirnya harus direvisi dalam usia yang masih belum setahun.
"Kemarin bukan kita tergesa-gesa. Kita hanya ingin tidak ada perdebatan ke depannyam Lalu jaminan kelanjutan dari IKN itu. Itu yg harus ada dalam UU," tandasnya.(OL-4)
Sentimen: positif (72.7%)