Sentimen
Negatif (100%)
2 Des 2022 : 10.14
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

Aliansi Masyarakat Sipil Sindir Pemerintah Luncurkan Panduan Mudah untuk RKUHP

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

2 Des 2022 : 10.14
Aliansi Masyarakat Sipil Sindir Pemerintah Luncurkan Panduan Mudah untuk RKUHP

MerahPutih.com - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera dilakukan DPR. Namun, isi dari RKUHP itu justru menuai polemik ditengah masyarakat.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP bahkan menerbitkan RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDipenjara.

Baca Juga:

Dasco Tegaskan Pengesahan RKUHP Tidak Bisa Ditunda Lagi

Penerbitan panduan ini adalah sebagai bagian dari sikap dalam menolak Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana bermasalah yang telah dirampungkan DPR dan Pemerintah.

Panduan ini juga merupakan hasil interpretasi Aliansi Nasional Reformasi KUHP dari RKUHP.

“Kami menemukan lebih dari 48 pasal bermasalah. Empat puluh delapan pasal ini bisa merugikan rakyat karena banyak hal,” kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UI Bayu Satria Utomo dalam Konferensi Pers yang dikutip, Jumat (2/12).

Bayu mengatakan beberapa alasan yang membuat RKUHP sangat merugikan rakyat. Menurut dia RKUHP ini bisa merugikan rakyat karena merampas hak rakyat untuk membela dirinya sendiri.

Selain itu, kata dia, RKUHP ini bisa merugikan rakyat karena dibuat oleh para penguasa untuk mengamankan kepentingannya sendiri. Ia menuturkan, RKUHP bisa merugikan rakyat karena hanya akan berlaku untuk masyarakat kecil.

"Belum pernah ada pejabat negara aktif dipidana menggunakan KUHP, selama ini mereka dipidana hanya dengan UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Bayu.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP memaparkan enam isu krusial yang terkandung di dalam RKHUP bermasalah. Pertama, pasal-pasal penghinaan presiden, lembaga negara dan pemerintah.

Pasal-pasal ini merugikan rakyat karena membungkam rakyat untuk mengkritik kerja Presiden, Lembaga Negara, dan Pemerintah yang tengah berkuasa.

Padahal, rakyat yang memilih mereka untuk berkuasa, rakyat pula yang membayar gaji mereka untuk bekerja.

“Seharusnya Presiden, Lembaga Negara, dan Pemerintah bekerja untuk melayani rakyat, dan terbuka untuk dikritik supaya kerjanya lebih baik,” kata Nugraha, pengurus Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Kedua, pasal yang mengatur pawai dan unjuk rasa. Pasal ini merugikan rakyat karena menutup ruang masyarakat untuk berpendapat. Salah satu contoh nyata adalah Aksi Kamisan yang sudah 755 kali dilakukan.

Aksi ini selalu tertib dilakukan dengan pemberitahuan, namun tetap kerap dihalang-halangi dan dihambat.

Baca Juga:

Ketua Komisi III DPR Perkirakan RKUHP Disahkan sebelum Reses

Selanjutnya, pasal tentang pencemaran dan perusakan lingkungan. Pasal ini menyulitkan pembuktian karena tidak ada pengaturan yang jelas mengenai derajat kerusakan lingkungan.

Pelaku kejahayan lingkungan yang mayoritas adalah korporasi menjadi sulit dikejar karena pembuktiannya bergantung pada kesalahan pengurus, bukan korporasi itu sendiri.

DPR perlu memastikan bahwa tindak pidana lingkungan benar-benar dihapuskan dalam RKUHP.

"Karena kejahatan lingkungan adalah tindak pidana khusus yang tidak layak menjadi substansi RKUHP,” kata Satrio dari WALHI Eksekutif Nasional.

Keempat, pasal tentang paham yang bertentangan dengan Pancasila. Kata-kata “yang bertentangan dengan Pancasila” sangat berbahaya karena tidak ada ukuran yang jelas untuk menilai seseorang bertentangan atau sejalan dengan Pancasila.

Sehingga, membuka ruang multitafsir mengenai hal-hal yang dimaksud sebagai bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Sementara itu masyarakat Indonesia sangat beragam dengan berbagai latar belakang dan cara berpikir.

Kemudian, pasal tentang tindak pidana korupsi. Pasal ini dianggal memihak penguasa. Dalam RKHUP, seluruh hukuman badan (penjara) dan denda untuk koruptor, diturunkan.

Lalu soal pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat yang tadinya adalah tindak pidana khusus, oleh RKUHP akan diubah jadi tindak pidana umum.

Tak ada lagi keistimewaan dalam penindakan hukum pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum RKUHP disahkan tidak akan bisa dibawa ke proses hukum.

“Harapan kita yang sudah sangat tipis ini, akan hilang jika RKUHP bermasalah ini disahkan,” kata Fatia Maulidiyanti dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Citra Referandum, Pengacara Publik LBH Jakarta menegaskan bahwa protes dan penolakan ini bukan karena menolak untuk diatur. Namun, kata dia, masyarakat membutuhkan RKUHP yang berpihak kepada rakyat, bebas dari kolonialisme.

"Rakyat Indonesia menuntut DPR RI agar tidak mengesahkan RKUHP," kata Citra.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berkomentar berkaitan dengan pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah dalam RKUHP.

Ia menyebut apabila pembahasan ulang terus dilakukan maka pengesahan RKUHP akan menjadi berlarut-larut pula.

Dasco pun menilai masyarakat telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan kepada DPR, baik secara langsung maupun melalui partai-partai yang ada

"Kalau terus-terusan begitu enggak ada habis-habisnya," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyetujui RKUHP dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna DPR RI terdekat. (Knu)

Baca Juga:

Ketua DPD Harap RKUHP Tak Bungkam Kritik Publik

Sentimen: negatif (100%)