Sentimen
Positif (87%)
2 Des 2022 : 11.31
Informasi Tambahan

BUMN: bank bjb

Event: Piala Dunia 2022

Hewan: Ayam

Kab/Kota: bandung, Depok, Madura

Kasus: pembunuhan, korupsi

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Newstagar

Newstagar

Gaji PNS 2023 Naik? Ini Besaran dan Tunjangan Sesuai PP No 15 Tahun 2019

2 Des 2022 : 18.31 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji PNS 2023 Naik? Ini Besaran dan Tunjangan Sesuai PP No 15 Tahun 2019

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji PNS 2023 naik? ini besaran dan tunjangan sesuai PP No 15 Tahun 2019

Dikabarkan pada tahun 2023, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik.

Fakta mengenai kenaikan gaji PNS banyak diperdebatkan karena derasnya informasi tentang tingginya inflasi di Indonesia saat ini.

Baca Juga: PTU Staking Tambah Benefit Baru, Gratis Langganan Layanan Streaming untuk Menonton Pesta Bola Dunia 2022

Oleh karena itu, semua pegawai pemerintah (PNS) dan swasta mengharapkan kenaikan gaji yang sesuai.

Pemerintah telah mengatakan bahwa anggaran PNS 2023 akan lebih besar dari tahun ini.

Sehingga besar kemungkinan pendapat berupa gaji para Pegawai Negeri Sipil PNS TNI hingga Polri juga ikut naik.

Apakah benar gaji PNS 2023 naik? berikut besaran dan tunjangan sesuai PP No 15 Tahun 2019

Baca Juga: Cek Hasil Kelulusan Kenaikan Jabatan Fungsional Kepegawaian ASN Periode Oktober 2022, Klik Link PDF di Sini!

Anggaran belanja pegawai pada 2023 diproyeksikan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik sekitar 3,3% dibandingkan pada 2022 yang mencapai Rp 249,1 triliun.

Selain anggaran belanja pegawai yang naik dari tahun lalu Menkeu, Sri Mulyani mengungkapkan anggaran belanja barang 2023 akan dipatok sebesar Rp 62,2 triliun atau jika dihitung naik 7,7 persen dibading tahun 2022.

Karena itu besar kemungkinan gaji PNS, PNS TNI hingga Polri juga akan meningkat.

Namun hingga saat ini kenaikan gaji PNS masih tetap berdasarkan pada Peraturan Pemerintah atau PP No 15 Tahun 2019.

Baca Juga: 4 Tunjangan PPPK Guru Dihapus Sesuai Peraturan Jika Telah Terjadi Kondisi Seperti Apa? Cek Peraturannya

Berikut adalah gaji PNS yang tercantum dalam PP No 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan masa kerja.

Golongan I

1. Golongan Ia

Masa kerja terpendek: Rp1.560.000
Masa kerja terpanjang: Rp2.335.800

Baca Juga: Wisata Kuliner Bandung: Sarapan Soto Ayam Madura Enak di Bandung

2.  Golongan Ib

Masa kerja terpendek: Rp1.704.500
Masa kerja terpanjang: Rp2.472.900

3. Golongan Ic

Masa kerja terpendek: Rp1.776.600
Masa kerja terpanjang: Rp2.577.500

Baca Juga: Jadwal 16 Besar Piala Dunia 2022, Ada Prancis vs Polandia dan Argentina vs Australia

4. Golongan Id

Masa kerja terpendek: Rp1.851.800
Masa kerja terpanjang: Rp2.686.500

Golongan II

5. Golongan IIa

Baca Juga: Kejati Jabar Baru Terima Rp6,5 Milliar dari Kasus Korupsi di Kemenag Jabar

Masa kerja terpendek: Rp2.022.200
Masa kerja terpanjang: Rp3.373.600

6. Golongan IIb

Masa kerja terpendek: Rp2.208.400
Masa kerja terpanjang: Rp3.516.300

7 Golongan IIc

Baca Juga: Ferdy Sambo Pakai Dua Pistol Glock dan HS saat Pembunuhan Brigadir J, Ini Perbedaan Keduanya

Masa kerja terpendek: Rp2.301.800
Masa kerja terpanjang: Rp3.665.000

8 Golongan IId

Masa kerja terpendek: Rp2.399.000
Masa kerja terpanjang: Rp3.820.000

Golongan III

Baca Juga: Jurnal Gratis Google Scholar, Ini Cara Mudah Mahasiswa Login Dapat Judul Skripsi

9 Golongan IIIa

Masa kerja terpendek: Rp2.579.400
Masa kerja terpanjang: Rp4.236.400

10 Golongan IIIb

Masa kerja terpendek: Rp2.699.500
Masa kerja terpanjang: Rp4.415.600

Baca Juga: Promo Alfamart Hari Ini 1-15 Desember 2022, Jangan Lewatkan Banyak Diskon ini

11. Golongan IIIc

Masa kerja terpendek: Rp2.802.300
Masa kerja terpanjang: Rp4.602.400

12. Golongan IIId

Masa kerja terpendek: Rp2.920.800
Masa kerja terpanjang: Rp4.797.000

Baca Juga: Disetujui OJK, bank bjb Jadi Pemegang Saham Bank Bengkulu

Golongan IV

13. Golongan IVa

Masa kerja terpendek: Rp3.044.300
Masa kerja terpanjang: Rp5.000.000

14. Golongan IVb

Baca Juga: Viral! Seorang Pria Diduga Minta ‘Uang Amplop’ Dikembalikan Usai Kalah dalam Pemilihan LPM Kelurahan di Depok

Masa kerja terpendek: Rp3.173.100
Masa kerja terpanjang: Rp5.211.500

15 Golongan IVc

Masa kerja terpendek: Rp3.307.300
Masa kerja terpanjang: Rp5.431.900

16. Golongan IVd

Baca Juga: Putri Candrawati Marah pada Ferdy Sambo karena Ada ‘Si Cantik’ di Rumah? Bharada E Ungkap Ini!

Masa kerja terpendek: Rp3.447.200
Masa kerja terpanjang: Rp5.661.700

17. Golongan IVe

Masa kerja terpendek: Rp3.593.100
Masa kerja terpanjang: Rp5.901.200

Tunjangan PNS

Baca Juga: 15 Drama Korea Tayang Desember 2022, Ada Sinopsis dan Link Nonton Bukan LK21 atau IndoXXI

Selain gaji pokok, PNS juga menikmati sejumlah tunjangan. Ada berbagai tunjangan yang akan diterima PNS, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan makan dan tunjangan jabatan.

Demikian informasi tentang gaji PNS 2023 yang disebut-sebut akan naik dan besaran hingga tunjangan yang didapat sesuai PP No 15 Tahun 2019.***

Sentimen: positif (87.7%)