Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: bank bjb
Event: Piala Dunia 2022
Hewan: Ayam
Kab/Kota: bandung, Depok, Madura
Kasus: pembunuhan, korupsi
Tokoh Terkait
Gaji PNS 2023 Naik? Ini Besaran dan Tunjangan Sesuai PP No 15 Tahun 2019
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji PNS 2023 naik? ini besaran dan tunjangan sesuai PP No 15 Tahun 2019
Dikabarkan pada tahun 2023, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik.
Fakta mengenai kenaikan gaji PNS banyak diperdebatkan karena derasnya informasi tentang tingginya inflasi di Indonesia saat ini.
Baca Juga: PTU Staking Tambah Benefit Baru, Gratis Langganan Layanan Streaming untuk Menonton Pesta Bola Dunia 2022
Oleh karena itu, semua pegawai pemerintah (PNS) dan swasta mengharapkan kenaikan gaji yang sesuai.
Pemerintah telah mengatakan bahwa anggaran PNS 2023 akan lebih besar dari tahun ini.
Sehingga besar kemungkinan pendapat berupa gaji para Pegawai Negeri Sipil PNS TNI hingga Polri juga ikut naik.
Apakah benar gaji PNS 2023 naik? berikut besaran dan tunjangan sesuai PP No 15 Tahun 2019
Baca Juga: Cek Hasil Kelulusan Kenaikan Jabatan Fungsional Kepegawaian ASN Periode Oktober 2022, Klik Link PDF di Sini!
Anggaran belanja pegawai pada 2023 diproyeksikan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik sekitar 3,3% dibandingkan pada 2022 yang mencapai Rp 249,1 triliun.
Selain anggaran belanja pegawai yang naik dari tahun lalu Menkeu, Sri Mulyani mengungkapkan anggaran belanja barang 2023 akan dipatok sebesar Rp 62,2 triliun atau jika dihitung naik 7,7 persen dibading tahun 2022.
Karena itu besar kemungkinan gaji PNS, PNS TNI hingga Polri juga akan meningkat.
Namun hingga saat ini kenaikan gaji PNS masih tetap berdasarkan pada Peraturan Pemerintah atau PP No 15 Tahun 2019.
Baca Juga: 4 Tunjangan PPPK Guru Dihapus Sesuai Peraturan Jika Telah Terjadi Kondisi Seperti Apa? Cek Peraturannya
Berikut adalah gaji PNS yang tercantum dalam PP No 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan masa kerja.
Golongan I
1. Golongan Ia
Masa kerja terpendek: Rp1.560.000
Masa kerja terpanjang: Rp2.335.800
Baca Juga: Wisata Kuliner Bandung: Sarapan Soto Ayam Madura Enak di Bandung
2. Golongan Ib
Masa kerja terpendek: Rp1.704.500
Masa kerja terpanjang: Rp2.472.900
3. Golongan Ic
Masa kerja terpendek: Rp1.776.600
Masa kerja terpanjang: Rp2.577.500
Baca Juga: Jadwal 16 Besar Piala Dunia 2022, Ada Prancis vs Polandia dan Argentina vs Australia
4. Golongan Id
Masa kerja terpendek: Rp1.851.800
Masa kerja terpanjang: Rp2.686.500
Golongan II
5. Golongan IIa
Baca Juga: Kejati Jabar Baru Terima Rp6,5 Milliar dari Kasus Korupsi di Kemenag Jabar
Masa kerja terpendek: Rp2.022.200
Masa kerja terpanjang: Rp3.373.600
6. Golongan IIb
Masa kerja terpendek: Rp2.208.400
Masa kerja terpanjang: Rp3.516.300
7 Golongan IIc
Baca Juga: Ferdy Sambo Pakai Dua Pistol Glock dan HS saat Pembunuhan Brigadir J, Ini Perbedaan Keduanya
Masa kerja terpendek: Rp2.301.800
Masa kerja terpanjang: Rp3.665.000
8 Golongan IId
Masa kerja terpendek: Rp2.399.000
Masa kerja terpanjang: Rp3.820.000
Golongan III
Baca Juga: Jurnal Gratis Google Scholar, Ini Cara Mudah Mahasiswa Login Dapat Judul Skripsi
9 Golongan IIIa
Masa kerja terpendek: Rp2.579.400
Masa kerja terpanjang: Rp4.236.400
10 Golongan IIIb
Masa kerja terpendek: Rp2.699.500
Masa kerja terpanjang: Rp4.415.600
Baca Juga: Promo Alfamart Hari Ini 1-15 Desember 2022, Jangan Lewatkan Banyak Diskon ini
11. Golongan IIIc
Masa kerja terpendek: Rp2.802.300
Masa kerja terpanjang: Rp4.602.400
12. Golongan IIId
Masa kerja terpendek: Rp2.920.800
Masa kerja terpanjang: Rp4.797.000
Baca Juga: Disetujui OJK, bank bjb Jadi Pemegang Saham Bank Bengkulu
Golongan IV
13. Golongan IVa
Masa kerja terpendek: Rp3.044.300
Masa kerja terpanjang: Rp5.000.000
14. Golongan IVb
Baca Juga: Viral! Seorang Pria Diduga Minta ‘Uang Amplop’ Dikembalikan Usai Kalah dalam Pemilihan LPM Kelurahan di Depok
Masa kerja terpendek: Rp3.173.100
Masa kerja terpanjang: Rp5.211.500
15 Golongan IVc
Masa kerja terpendek: Rp3.307.300
Masa kerja terpanjang: Rp5.431.900
16. Golongan IVd
Baca Juga: Putri Candrawati Marah pada Ferdy Sambo karena Ada ‘Si Cantik’ di Rumah? Bharada E Ungkap Ini!
Masa kerja terpendek: Rp3.447.200
Masa kerja terpanjang: Rp5.661.700
17. Golongan IVe
Masa kerja terpendek: Rp3.593.100
Masa kerja terpanjang: Rp5.901.200
Tunjangan PNS
Baca Juga: 15 Drama Korea Tayang Desember 2022, Ada Sinopsis dan Link Nonton Bukan LK21 atau IndoXXI
Selain gaji pokok, PNS juga menikmati sejumlah tunjangan. Ada berbagai tunjangan yang akan diterima PNS, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan makan dan tunjangan jabatan.
Demikian informasi tentang gaji PNS 2023 yang disebut-sebut akan naik dan besaran hingga tunjangan yang didapat sesuai PP No 15 Tahun 2019.***
Sentimen: positif (87.7%)