Sentimen
Positif (97%)
2 Des 2022 : 11.21

Haknya Masyarakat Harus Dihargai dan Transparan

2 Des 2022 : 18.21 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Haknya Masyarakat Harus Dihargai dan Transparan

Reporter: Darul Fatah|

Editor: Darul Fatah|

Kamis 01-12-2022,22:52 WIB

Pj Gubernur Heru Budi dan Ketua DPRD DKI Prasetio menghadiri penyerahan 1,5 sertifikat tanah oleh Presiden Jokowi secara daring di Balaikota DKI. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi bersama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyaksikan penyerahan 1,5 juta sertifikat tanah oleh Presiden RI Joko Widodo untuk rakyat secara daring di gedung Balaikota DKI.

Ia mengapresiasi sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengupayakan percepatan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki rakyat di seluruh Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah berlangsung dari tahun 2018.

“Alhamdulillah masyarakat Jakarta kini sudah banyak yang menerima sertifikat dari program PTSL,” ujar dia di Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022.

BACA JUGA:Aplikasi Canggih! Nonton TV Digital Bisa Lewat HP Gak Perlu Beli STB Mahal

Ia mengimbau agar seluruh perangkat daerah khususnya di Ibukota Jakarta ikut membantu mempermudah warga yang ingin mendaftar program PTSL.

Sehingga target Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan 126 juta bidang tanah dapat tercapai di tahun 2025.

“Saya minta RT RW ataupun Lurah agar koordinasi dengan masyarakat dipermudah, haknya masyarakat harus dihargai dan transparan,” ucap dia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, dari total 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan 100,14 juta bidang tanah.

BACA JUGA:Pengamat Singgung Kapolri Soal Tambang Ilegal Kaltim Seret Komjen Agus, Jangan Cuma Retorika

Untuk mencapai target seluruh bidang tanah terdaftar sampai 2025, masih tersisa sebanyak 25,86 juta bidang tanah yang harus diselesaikan.

“Upaya untuk percepatan, Kementerian ATR/BPN mendorong pemerintah kabupaten kota untuk melepaskan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah bangunan) pada pendaftaran tanah pertama kali dan sampai saat ini baru 93 kabupaten kota Indonesia yang telah membebaskan BPHTB,” ungkap dia.

Usai melakukan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis kepada 120 masyarakat yang terdiri dari 112 orang penerima sertipikat PTSL, 6 orang penerima sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria, dan 2 orang perwakilan dari 750 kepala keluarga suku anak dalam (SAD 113) penerima sertipikat hasil penyelesaian konflik, Presiden Jokowi mengingatkan agar alas hukum atas tanah harus disimpan secara baik.

“Saya ingatkan bahwa bukti hak hukum atas tanah harus disimpan dengan baik. Dengan sertifikat semua jadi sangat jelas, siapa pemilik lahan, luas tanah, alamatnya ada semua, meter perseginya juga ada itu disurat ukur ada semuanya,” ungkap Presiden.

BACA JUGA:Geger! Lansia Ini Ngaku Ratu Adil Imam Mahdi, Pernyataanya Bikin Mengejutkan

Sumber:

Sentimen: positif (97.7%)