Kemendes PDTT Bakal Bikin Payung Hukum Atur Akuntansi BUMDes Bersama
Radarbangsa.com Jenis Media: News
M. Isa | Kamis, 01/12/2022 19:02 WIB
RADARBANGSA.COM – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan membuat payung hukum yang mengatur terkait dengan Akuntansi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDesMa LKD).
“Pertama pedoman sudah ada, kemudian berarti kan butuh sebuah payung hukum supaya ini diimplementasikan secara menyeluruh untuk BUMDesMa maupun BUMDesMa LKD seluruh Indonesia,” kata Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022.
Gus Halim sapaan akrabnya berpendapat, dengan adanya payung hukum, diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dan juga sebagai upaya agar hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari.
“Saya selalu bikin regulasi, yang saya bayangkan adalah yang paling mudah dipahami oleh warga, supaya tidak menimbulkan tafsir yang macam-macam. Jadi baca (regulasi) sekilas sudah paham, oh ini BUMDes, ini BUMDesMa, ini aturan untuk BUMDesMa LKD,” ujar Gus Halim.
Gus Halim menyampaikan bahwa pihaknya berupaya agar regulasi tersebut dapat segera diselesaikan dan bisa dimulai pada Januari 2023 tanpa meninggalkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis.
“Intinya begini, regulasi yang selalu kita bikin itu sedemikian detail. Orang baca sekilas itu paham, sehingga di masyarakat dua-tiga kali baca sudah paham dan tidak menimbulkan penafsiran-penafsiran,” tukasnya.
Sentimen: negatif (72.7%)