Polemik UMP 2023, MPR: Pemerintah Harus Mempertimbangkan Kemampuan Pengusaha dan Kebutuhan Buruh
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
1 Desember 2022 22:15 WIB
Pemerintah juga diminta untuk tetap membuka ruang diskusi atau dialog bersama pengusaha dan Serikat Buruh
Aksi May Day 2018. (Jitunews/Latiko Aldilla Dirga)
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) buka suara soal polemik nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023.
Dia meminta pemerintah secara komprehensif mempertimbangkan kemampuan pengusaha dan kebutuhan buruh yang semakin meningkat dalam menetapkan UMP 2023, sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.
Pemerintah juga diminta untuk tetap membuka ruang diskusi atau dialog bersama pengusaha dan Serikat Buruh di tiap wilayah terkait penetapan UMP 2023 yang telah ditetapkan tersebut.
Tuntut Pencabutan UU Ciptaker, Jumhur Bakal Terjunkan Jutaan Massa ke Jalan
"Sehingga nantinya akan didapat kesepakatan yang saling menguntungkan, dan mengingat adanya kekhawatiran masyarakat terhadap UMP tahun 2023 ini dinilai kurang berpihak pada buruh dan masih jauh dari kesejahteraan," kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Politisi Partai Golkar ini menambahkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi disetiap daerah yang berbeda
"Pemerintah juganharus bijak dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan rakyat kecil yang makin meningkat, sebab kebijakan UMP tersebut dinilai kurang berpihak pada buruh," tuturnya.
Menurutnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan/Kemenaker harus memberikan penjelasan secara detailkepada masyarakat khususnya buruh dan pengusaha, terkait apa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan/Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 karena kenaikan UMP maksimal 10 persen bisa membingungkan dan berpotensi menimbulkan kekeliruan pemahaman bagi masyarakat.
"Saya meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenaker, memperhatikan aspek
penting dalam pembahasan UMP yaitu aspek perlindungan pekerja, dengan mempertimbangkan tingkat atau angka inflasi terakhir yang terjadi di Indonesia, sehingga dapat ditentukan secara bijak besaran UMP yang sesuai demi kesejahteraan buruh maupun pengusaha," tukasnya.
Sentimen: positif (49.8%)