Sentimen
2 Des 2022 : 08.50
Informasi Tambahan
Hewan: Sapi
Kasus: Tipikor, korupsi
Dua Tersangka Korupsi Kredit Ekspor Daging Sapi dan Rajungan Ditahan Kejagung
2 Des 2022 : 15.50
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia (SI). Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Kuntadi menerangkan dua tersangka dalam perkara itu berinisial BI selaku Direktur Operasi PT SI periode 2016-2018. Serta AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT SI.
Inisial BI merujuk nama Bambang Isworo, sedangkan AN adalah inisial tersangka Anjar Niryawan. Keduanya berperan dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan secara melawan hukum.
"Dengan menempatkan PT SI sebagai guarantor (jaminan) untuk bill of excange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang meraka lakukan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Kuntadi dalam konferensi pers daring, Kamis, 1 Desember 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang dan Anjar langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
Penyidik Gedung Bundar menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Kuntadi menerangkan dua tersangka dalam perkara itu berinisial BI selaku Direktur Operasi PT SI periode 2016-2018. Serta AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT SI.
Inisial BI merujuk nama Bambang Isworo, sedangkan AN adalah inisial tersangka Anjar Niryawan. Keduanya berperan dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan secara melawan hukum.
-?
- - - -"Dengan menempatkan PT SI sebagai guarantor (jaminan) untuk bill of excange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang meraka lakukan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Kuntadi dalam konferensi pers daring, Kamis, 1 Desember 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang dan Anjar langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
Penyidik Gedung Bundar menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
(LDS)
Sentimen: negatif (99.6%)