Sentimen
Negatif (72%)
2 Des 2022 : 06.35
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Setelah Dinyatakan Lolos Tes Unila, Keponakan Zulkifli Hasan Beri 'Infak' kepada Karomani

2 Des 2022 : 13.35 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Setelah Dinyatakan Lolos Tes Unila, Keponakan Zulkifli Hasan Beri 'Infak' kepada Karomani

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Zulkifli Hasan (Zulhas) disebutkan rektor nonaktif Unila Karomani turut menitipkan keponakannya masuk ke universitasnya.

Keponakan Zulhas berinisial ZAG itu dititipkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian untuk menjadi calon mahasiswa FK Unila.

"Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung," kata Karomani saat menjadi saksi kasus dugaan suap untuk terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu 30 November 2022.

"Saya diberi tahu oleh Ary, 'ZAG ini keponakan Pak Zulkifli (Hasan), tolong dibantu'. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing grade-nya, passing grade 500 ke atas bisa dibantu," tambah Karomani.

Setelah lolos tes Unila, keponakan Zulhas itu memberikan uang 'infak' kepada Karomani.

Meski begitu, Karomani tidak mengetahui pasti berapa juang yang diberikan. Pasalnya yang menerima uang adalah Mualimin, orang kepercayaannya.

Baca Juga: Karomani: Zulkifli Hasan Turut Titipkan Keponakan Masuk FK Unila

Karomani mengaku tidak mengetahui hasil ujian ZAG tidak memenuhi syarat masuk Unila.

"Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal, pasti saya batalkan kelulusannya masuk Unila," kata Karomani.

Dalam persidangan untuk terdakwa Andi Desfiandi, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi, yakni Karomani, Helmi Setiawan, dan Ary Meizari. Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Karomani dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Selain Andi Desfiandi, dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka.***

Sentimen: negatif (72.7%)