Sentimen
Negatif (96%)
2 Des 2022 : 00.12
Informasi Tambahan

Institusi: Paspampres

Kab/Kota: Tanjung Priok, Gowa

Kasus: pelecehan seksual

Tokoh Terkait

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Benarkan Anak Buahnya Perkosa Prajurit Wanita

2 Des 2022 : 07.12 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Benarkan Anak Buahnya Perkosa Prajurit Wanita

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang oknum TNI Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan salah satu oknum TNI di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial BF telah melakukan pelecehan seksual.

"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Saat ini, lanjut Panglima TNI, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," papar Jenderal Andika.

Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika Perkasa.(ant/muu)

Sentimen: negatif (96.2%)