Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya
Kab/Kota: Bogor
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Lagi, Kejagung eksekusi aset terpidana Benny Tjokrosaputro
Alinea.id Jenis Media: News
Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. Penyitaan dilakukan terkait tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejagung, Undang Mugopal mengatakan, aset yang disita berada di wilayah Jawa Barat
“Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 84 bidang tanah seluas 850.642 M2 yang terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,” kata Undang dalam keterangan, Kamis (1/12).
Sita eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
“Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro,” ujarnya.
Bulan lalu, Kejagung melakukan sita eksekusi terhadap 1,52 juta meter persegi lahan di wilayah Banten, dan Jawa Barat (Jabar). Sita eksekusi dilakukan pada Kamis (24/11). Apalagi kasus ini telah merugikan negara Rp16,8 triliun.
Total luas lahan tersebut terbagi ke dalam 209 bidang. Sebanyak 93 bidang, seluas 980.516 meter persegi di Desa Pingku, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jabar berhasil disita eksekusi.
Selanjutnya sita eksekusi juga dilakukan terhadap 70 bidang lahan seluas 197.608 meter persegi di Desa Sukamulya, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jabar. Juga sita eksekusi dilakukan terhadap 46 bidang lahan seluas 346.180 meter persegi di Desa Cimangeunteung, Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Sentimen: positif (87.7%)