Sentimen
Negatif (88%)
2 Des 2022 : 04.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Jati

Eks Napi Boleh Nyaleg Setelah 5 Tahun, Perludem: Keputusan Tepat

2 Des 2022 : 04.35 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Eks Napi Boleh Nyaleg Setelah 5 Tahun, Perludem: Keputusan Tepat

PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batasan eks Napi boleh mencalonkan diri sebagai anggota legistlatif, setelah lima tahun keluar dari penjara merupakan keputusan yang tepat.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan eks narapidana koruptor dilarang maju sebagai calon anggota legislatif, jika belum lima tahun keluar dari penjara.

"Ini putusan yang sangat baik dari MK. Pertama, ini konsisten dengan membuat syarat calon kepala daerah dan surat caleg sebagai pejabat yang elected official harus sama," ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhanil saat dihubungi, Kamis (1/12).

"Berupaya menjaga integritas orang yang akan disajikan kepada pemilih untuk dipilih," imbuhnya.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan UU Pemilu, Eks Napi Boleh Nyaleg Setelah 5 Tahun

Namun, keputusan ini harus segera diamini oleh penyelenggara pemilu. Fadli menyebut implementasi dari KPU, Bawaslu maupun parpol harus sejalan dengan keputusan MK.

"PR berikutnya adalah implementasi dari KPU, Bawaslu dan parpol, agar melaksanakan putusan ini sebaik-baiknya," pungkas Fadli.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang diajukan warga Tambun, Kabupaten Bekasi, Leonardo Siahaan. Adapun dirinya menyoroti Pasal 240 ayat (1) huruf g UU tentang Pemilu. 

Baca juga: Wakil Ketua KPK Gugat Persyaratan Batas Usia

Pasal tersebut berbunyi, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Terkecuali, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

MK berpendapat bahwa ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g perlu dilakukan penyelarasan. Dalam hal ini, dengan menerapkan masa tunggu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Serta adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” ungkap Hakim Konstitusi Suhartoyo.(OL-11)

Sentimen: negatif (88.3%)