Sentimen
Positif (100%)
2 Des 2022 : 03.58
Informasi Tambahan

Institusi: Korpri

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Newstagar

Newstagar

Dear PNS! BKN Bawa Kabar Terbaru Gaji Pensiunan 2023, Naik Berapa Persen? Ada Wacana Besaran Capai Rp1 Miliar

2 Des 2022 : 10.58 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Dear PNS! BKN Bawa Kabar Terbaru Gaji Pensiunan 2023, Naik Berapa Persen? Ada Wacana Besaran Capai Rp1 Miliar

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) bawa kabar gembira untuk para gaji pensiunan PNS 2023, apakah ada kenaikan? Jika iya, naik berapa persen? Ada wacana besaran bisa capai Rp1 Miliar jika pemerintah menggunakan skema Fully Funded.

Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS masih jadi penantian berharga untuk semua pekerja, terlebih bagi mereka yang akan purnabakti di tahun 2023 di tengah gonjang-ganjing ancaman resesi global yang tentunya akan berdampak pada perekonomian.

BKN bawa kabar terbaru mengenai gaji pensiunan PNS 2023, apakah menyoal kenaikan atau naik berapa persen? Di samping itu, KORPRI mengusungkan wacana penggunaan skema Fully Funded agar para pekerja bisa dapat besaran capai Rp1 Miliar.

 Baca Juga: Asik! Bansos PKH Cair Lagi, Cek Penerima BLT PKH Tahap 4 Melalui Link Ini!

Perlu diingat, kabar tebraru BKN memang berbeda dengan wacana yang diusungkan terkait penggunaan skema Fully Funded untuk besaran gaji pensiunan PNS 2023.

Meski BKN tak menyinggung soal gaji PNS 2023 naik berapa persen, para pekerja yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan dipastikan tetap full senyum karena ada kebijakan baru yang akan diterapkan di tahun depan.

Terdapat sekitar dua kebijakan baru yang akan diterapkan oleh BKN terkait pensiunan PNS di tahun 2023.

Lantas hal apa yang bisa membuat PNS 2023 tetap full senyum dari kabar terbaru BKN meski tak disinggung soal kenaikan gaji? Simak ulasan berikut beserta penjelasan dari pencanangan KORPRI soal skema Fully Funded.

 Baca Juga: Lowongan Kerja PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Lulusan SMA Bisa Melamar dan Bekerja di Sini!

Dilansir Ayobandung dari berbagai sumber, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana membeberkan bahwa kabar terbaru ini berkaitan dengan proses bisnis yang mencakup seperti layanan untuk kenaikan pangkat hingga pensiunan menjadi lebih singkat dan sederhana.

Bima Haria menyampaikan kabar tersebut pada saat mengikuti Rapat Koordinasi Paguyuban KemenPAN RB pada hari Kamis, 1 Desember 2022.

Menurut Plt Kepala BKN ini sebelumnya untuk kenaikan pangkat memerlukan 8 hingga 14 tahap yang harus dilalui para PNS, sedangkan di tahun 2023 nanti akan diterapkan bahwa pekerja hanya membutuhkan 2 tahap saja.

Tak hanya itu, Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa untuk waktu layanannya juga akan dipangkas menjadi 2 hari saja dari awalnya membutuhkan 7 hari kerja.

 Baca Juga: 11 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Minat Daftar? Penuhi Syarat Ini

Selain itu, untuk layanan para PNS jika ingin pindah instansi juga semakin dipersingkat, yakni dari awalnya 7 tahap menjadi 2 tahap dengan tenggat waktu bisa selesai dalam 2 hari.

Penjelasan BKN ini sekaligus mengartikan bahwa PNS 2023 akan tetap full senyum meski kabar mengenai kenaikan gaji masih jadi tanda-tanya.

Sementara pada beberapa waktu lalu, Korps Pegawai Republik Indonesia atau KORPRI sempat mengusungkan agar pemerintah menggunakan skema Fully Funded di tahun depan.

Berdasarkan analisa KORPRI, jika pemerintah menggunakan skema Fully Funded untuk gaji pensiunan PNS 2023, maka ada kemungkinan para pekerja bisa dapat besaran fantastis yang ditaksir mencapai angka Rp1 Miliar.

 Baca Juga: Susunan Panduan Teks Misa Minggu Adven II (Kedua) 4 Desember 2022, Bacaan Injil dan Doa Umat

Angka Rp1 Miliar ini ditaksir bisa didapat para ASN maupun PNS di tahun depan karena skema Fully Funded disebut-sebut lebih efektif ketimbang skema yang digunakan di tahun 2022 ini.

Skema terbaru tersebut nantinya akan membayarkan uang pensiun yang berasal dari patungan antara iuran PNS dengan pemerintah selaku pemberi kerja.

Meskipun demikian, pemerintah saat ini masih mempertimbangkan soal perubahan skema tersebut. Tentunya perlu pendalaman beserta penelaahan agar tidak salah dalam menerapkan kebiajakan baru.

Itulah ulasan mengenai kabar terbaru BKN soal kebijakan beserta pengusungan KORPR yang menyarankan perubahan skema untuk gaji pensiunan PNS 2023.***

Baca Juga: Teka-teki Pelecehan Putri Candrawati oleh Brigadir J, Bharada E Ditelepon Istri Ferdy Sambo sambil Menangis

 

Sentimen: positif (100%)