Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Cianjur, Garut
Kemnaker Berikan Waktu Hingga 7 Desember 2022 untuk Penetapan UMK 2023, Simak Alur Lengkapnya
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beri waktu setiap Kabupaten dan Kota tetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat pada 7 Desember 2022.
“Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” tulis Kemnaker pada akun Instagram resminya.
Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, terdapat aturan terbaru terkait menetapkan upah minimum.
Baca Juga: Polisi Ungkap 4 Fakta Pipa Air PLTMH Cirompang Garut Bocor yang Viral di Media Sosial
Pada akhir November 2022 kemarin seluruh Provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Semua UMP 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan UMP 2022, mulai dari 2,56 persen hingga 9,15 persen.
UMP kemudian menjadi acuan untuk Kabupaten/Kota menetapkan UMK 2023. UMK ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaannya. Adapun tahapan penetapan UMK sebagai berikut:
1. Gubernur menetapkan UMP.
2. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melakukan penghitungan UMK.
Baca Juga: Polisi Ungkap 4 Fakta Pipa Air PLTMH Cirompang Garut Bocor yang Viral di Media Sosial
3. Hasil perhitungan disampaikan kepada Bupati/Walikota.
4. Hasil perhitungan disampaikan kepada Gubernur.
5. Gubernur meminta saran Dewan Pengupahan Provinsi.
6. Penetapan UMK 2023.
Baca Juga: Tim SAR Terus Upayakan Cari 12 Korban Hilang Gempa Cianjur
Apabila telah ditetapkan, maka UMK terbaru akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Salah satu Dewan Pengupahan yang telah menetapkan UMK yakni Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan kenaikan sebesar 7,2 persen menjadi Rp5.137.575. Sedangkan UMK wilayah lainnya masih dalam tahap pengusulan.***
Sentimen: negatif (72.7%)