Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Tokoh Terkait
Polda Sumut Sita Aset Bos Judi Apin BK Senilai Rp 158 Miliar
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah menyelesaikan berkas perkara kasus judi Cemara Asri, Apin BK. Bersamaan dengan itu, penyidik juga menyita aset Apin mencapai Rp 158 miliar sebagai barang bukti.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjutak mengatakan, Apin BK dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perkara judi online. Dalam perkara ini sebanyak 26 aset rumah/ruko, 21 unit jetski, 2 unit speedboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir telah disita.
“Total terakhir seluruhnya yang disita Rp 5,8 miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah) dengan seharga Rp 153 miliar. Jadi total Rp 158,8 miliar,” kata Panca kepada wartawan, Kamis (1/12).
Panca mengungkapkan, secepatnya akan melengkapi berkas perkara TPPU dengan tersangka Jonni alias Apin BK. “Secepatnya berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tim gabungan Polri menangkap tiga orang tersangka judi dalam jaringan atau online di Kamboja. Mereka dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu (15/10) pagi.
“Ada tiga DPO (daftar pencarian orang) Polri yang kami bawa dari Kamboja,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta di Tangerang, Jumat malam (14/10).
Ketiga orang tersangka judi online berinisial TS, EA, dan IT itu diberangkatkan dari Kamboja pada Jumat malam dan dijadwalkan tiba di Bandara Soetta pada Sabtu (15/10) pagi.
Tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal, Hubungan Internasional Polri dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara juga telah memulangkan bos judi online Apin BK yang menjadi buron setelah melarikan diri ke Singapura.
Apin BK akhirnya berhasil ditangkap di Malaysia berkat kerja sama Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia melalui skema police to police. Menurut Sigit, pengungkapan kasus judi online menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian. “Tentunya ini jadi komitmen Polri untuk betul-betul melakukan tindakan terhadap masalah judi online, sebagaimana perintah dan instruksi dari Bapak Presiden,” kata Kapolri.
Dalam pengusutan kasus judi online ini, Polri telah menetapkan 10 orang tersangka. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya telah dilakukan pencekalan dan enam orang lainnya melarikan diri ke luar negeri.
Apin BK termasuk satu dari enam tersangka bos besar judi daring yang diburu penyidik Polri. Adapun empat orang tersangka yang telah dicekal ke luar negeri berinisial TN, R, FN, dan K. Sedangkan enam orang tersangka yang teridentifikasi berada di luar negeri berinisial IT, TS, EA, B, KA, dan J.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (64%)