Sentimen
1 Des 2022 : 22.10
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kotabaru
KPU Kotabaru Temukan Nama TNI/Polri dan ASN Masuk Anggota Parpol
2 Des 2022 : 05.10
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Kotabaru: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menemukan sedikitnya 50 nama anggota TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), serta kepala desa yang masih aktif masuk dalam keanggotaan partai politik (parpol).
Ketua KPU Kotabaru Zaenal Abidin, Rabu, 30 November 2022, mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil verifikasi faktual parpol oleh petugas di lapangan.
"Jumlahnya sekitar 50-an kasus. Setelah diverifikasi faktual, mereka terkejut dan tidak merasa masuk anggota parpol," kata Zaenal Abidin.
KPU Kotabaru telah melakukan verifikasi faktual terhadap 1.773 sampel dari 13.352 orang yang diajukan 23 pengurus parpol di daerah tersebut.
Zaenal mengaku tidak mengerti bagaimana caranya anggota TNI, Polri, ASN dan kepala desa yang masih aktif tersebut bisa terdaftar sebagai anggota parpol.
"Karena memasukkan data dilakukan secara manual oleh operator parpol ke dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU hanya sebagai pengguna data tersebut, yang selanjutnya dilakukan verifikasi faktual terhadap kebenarannya," jelas Zaenal.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, partai politik masih diberi waktu untuk memperbaiki hasil verifikasi faktual hingga 7 Desember 2022.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru Faturrahman menjelaskan pihaknya berharap parpol dapat memanfaatkan secara maksimal waktu perbaikan tersebut.
"Hendaknya momen perbaikan ini benar-benar dimanfaatkan untuk memperbaiki hasil temuan verifikasi faktual yang dilakukan KPU," ujar Faturrahman.
Ketua KPU Kotabaru Zaenal Abidin, Rabu, 30 November 2022, mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil verifikasi faktual parpol oleh petugas di lapangan.
"Jumlahnya sekitar 50-an kasus. Setelah diverifikasi faktual, mereka terkejut dan tidak merasa masuk anggota parpol," kata Zaenal Abidin.
-?
- - - -KPU Kotabaru telah melakukan verifikasi faktual terhadap 1.773 sampel dari 13.352 orang yang diajukan 23 pengurus parpol di daerah tersebut.
Zaenal mengaku tidak mengerti bagaimana caranya anggota TNI, Polri, ASN dan kepala desa yang masih aktif tersebut bisa terdaftar sebagai anggota parpol.
"Karena memasukkan data dilakukan secara manual oleh operator parpol ke dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU hanya sebagai pengguna data tersebut, yang selanjutnya dilakukan verifikasi faktual terhadap kebenarannya," jelas Zaenal.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, partai politik masih diberi waktu untuk memperbaiki hasil verifikasi faktual hingga 7 Desember 2022.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru Faturrahman menjelaskan pihaknya berharap parpol dapat memanfaatkan secara maksimal waktu perbaikan tersebut.
"Hendaknya momen perbaikan ini benar-benar dimanfaatkan untuk memperbaiki hasil temuan verifikasi faktual yang dilakukan KPU," ujar Faturrahman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(MEL)
Sentimen: positif (72.7%)