Gelar Rapat Paripurna, DPRD Banten Setujui Perda APBD Banten 2023 Sebesar Rp11,6 Triliun
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 Rp11,6 Triliun disetujui DPRD Banten.
Persetujuan Raperda tentang APBD Provinsi Banten TA 2023 oleh DPRD Banten dibahas melalui rapat paripurna DPRD Banten pada Selasa 29 November 2022.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Anggota DPRD Provinsi Banten, dan Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, setelah disetujui oleh DPRD ini, pihaknya akan segera menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dilakukan evaluasi.
"Setelah mendapatkan evaluasi, kita akan kaji kembali sesuai dengan evaluasi yang dimandatkan kepada kita untuk nanti melakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah," kata Al Muktabar
Al Muktabar juga berharap dengan disetujuinya Raperda Provinsi Banten tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Untuk itu mari bersama-sama kita mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten," kata Al Muktabar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, anggaran pendapatan dalam Raperda tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp8,55 triliun, pendapatan transfer daerah Rp2,98 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp13,8 miliar.
“Dari pendapatan tersebut, kita belanjakan dengan jumlah total belanjanya sebesar Rp11,6 triliun, berarti ada defisit Rp 139 miliar. Defisit ini kita tutup dengan penerimaan pembiayaan netto,” kata Rina. ***
Sentimen: positif (72.7%)