Sentimen
Negatif (100%)
1 Des 2022 : 05.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Doa Bharada E Sebelum Eksekusi Brigadir J: Tuhan Kalau Bisa Ubah Pikiran Pak Sambo

1 Des 2022 : 05.43 Views 3

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Doa Bharada E Sebelum Eksekusi Brigadir J: Tuhan Kalau Bisa Ubah Pikiran Pak Sambo

Merdeka.com - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya mengungkap isi doanya sebelum mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Doa itu dipanjatkan Bharada E agar tuhan membatalkan niat Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

Hal itu disampaikan Bharada E saat hadir sebagai saksi atas agenda pemeriksaan saksi silang dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengakuan doa itu terungkap berawal dari Bharada E yang telah menyampaikan serangkaian skenario Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Kemudian dilanjutkan Ferdy Sambo yang memberikan arahan untuk isolasi mandiri rombongan Putri Candrawathi.

"Kemudian Pak FS bertanya senjata Yosua mana, saya bilang di mobilnya bapak. Nanti kamu turun ke bawah, kau ambil dan bawa ke sini, baru saya izin bapak saya berdiri, dia (Ferdy Sambo), 'Wei chad, kalau ada yang nanya bilang mau isolasi," kata Bharada E saat sidang.

Kemudian Bharada E sempat kembali mengambil kotak makan dan mengamankan senjata HS-19 milik Brigadir J dengan kembali ke rumah pribadi di Saguling. Setelah itu, barulah mereka bersiap untuk berangkat ke rumah dinas kompleks perumahan Polri, Duren Tiga.

"Di lantai 3 ada pintu yang cuma bisa dibuka dari dalam karena ada kodenya. Kemudian saya izin bapak, izin bapak, enggak lama dia (Ferdy Sambo) buka pintu. Saya buka tas saya kasih senjata HS itu, izin bapak. Terus katanya 'Sudah kamu turun saja'. Saya turun saja," tuturnya.

Saat itu, Bharada E sambil bergetar mengaku sudah tidak fokus lagi. Karena dia akan melakukan eksekusi kepada rekan ajudannya, tak lain seniornya Brigadir J.

"Padahal itu pikiran saya, saya mau makan. Tapi sudah tidak fokus lagi, pikiran saya sudah kacau, rencana mau makan, tidak jadi makan," ucap Bharada E.

Karena pikiran yang sudah kacau dan penuh tekanan, Bharada E mengku sempat ke toilet sejenak untuk memanjatkan doa agar Tuhan mengubah pikiran Ferdy Sambo yang menyuruhnya menembak Brigadir Yosua .

"Turun, saya ke toilet, saya masuk ke toilet dan berdoa, 'Tuhan, kalau bisa Tuhan ubah pikiran Pak Sambo. Ubah pikirannya ya Tuhan biar tidak jadi," ucap Bharada E sambil terisak.

Bharada E mengaku takut dan tidak bisa cerita ke siapapun atas perintah dari Bosnya Mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Sehingga ia hanya bisa mengadu dan berdoa kepada Tuhan

"Karena saya takut, saya enggak tahu mau cerita ke siapa lagi'. Saya berdoa, saya keluar," tandas Bharada E.

2 dari 3 halaman

Bharada E ke Toilet

Sebelumnya, ternyata memang Bharada E sempat izin ke toilet untuk berdoa setelah mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo menembak Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat ketika masih berada di rumah pribadi mantan kadiv propam polri itu, Jalan Saguling Jakarta Selatan.

Pengakuan tersebut didapat Kuasa Hukum, Ronny Talapessy atas pengakuan kliennya. Momen itu, kata Ronny, usai Bharada E dipanggil ke lantai tiga rumah oleh Bripka Ricky Rizal untuk menghadap kepada Ferdy Sambo.

"Jadi begini bang, klien saya dipanggil ke lantai 3 oleh RR itu yang terakhir. Kemudian disuruh menembak, klien saya turun ke bawah sempat ke toilet berdoa," ucap Ronny saat dihubungi dikutip Kamis (8/9).

Menurut Ronny, pengakuan Bharada E yang izin ke toilet untuk berdoa sejenak usai mendengar perintah menembak Brigadir J yang merupakan seniornya menggambarkan rasa resahnya sebelum berangkat ke rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga.

"Waktu ke bawah klein saya lihat sudah persiapan jalan ke duren tiga. Iya (resah) sempat berdoa," terangnya.

3 dari 3 halaman

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

[gil]

Baca juga:
Sambil Menangis, Ferdy Sambo Minta Bharada E Tembak Brigadir J
Bharada E Takut Tolak Perintah Ferdy Sambo: Pangkat Saya Bagai Langit dan Bumi
Kubu Bharada E Bakal Cecar soal Sarung Tangan Ferdy Sambo ke Kuat Maruf dan Bripka RR
Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Pisah Rumah dengan Putri Candrawathi
Saksi: Ferdy Sambo Tempramen, Mobil Nyaris Disenggol Motor Marah
Bharada E Ungkap Ada Perempuan Menangis Keluar dari Rumah Bangka Ferdy Sambo
Bharada E Mengaku Mimpi Buruk Selama 3 Pekan, Didatangi Brigadir J

Sentimen: negatif (100%)