Sentimen
Positif (97%)
1 Des 2022 : 18.59
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kab/Kota: Yogyakarta, Bantul

Tokoh Terkait

Bawaslu, Polda dan Kejati DIY Samakan Visi Penegakan Hukum Pemilu 2024

1 Des 2022 : 18.59 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Bawaslu, Polda dan Kejati DIY Samakan Visi Penegakan Hukum Pemilu 2024

Krjogja.com - BANTUL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu DIY 2022 dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bawaslu DIY dengan Kepolisian Daerah DIY dan Bawaslu DIY dengan Kejaksaan Tinggi DIY di Grand Rohan, Rabu (30/11/2022). Kerjasama dilakukan untuk menyamakan visi penegakan hukum pemilu serentak 2024.

Sutrisnowati, Ketua Bawaslu DIY, mengatakan pada pemilu 2019 silam ada 16.124 pelanggaran administrasi, 373 kode etik, 582 pidana, 1474 pelanggaran hukum lainnya dan 2415 adalah temuan bukan pelanggaran pemilu. Untuk menyamakan pemahaman pola penanganan pemilu ke depan Bawaslu menurut Sutrisnowati memiliki kewajiban meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi.

“Kita juga punya kewajiban bersama meminimalisir pelanggaran pemilu. Bawaslu DIY menginisiasi kerjasama dengan Polda DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY yang harapannya diikuti oleh kabupaten/kota sebagai upaya agar DIY tetap tercipta kondisi aman, nyaman dan berintegritas. Upaya ini harapannya bisa membuat pelaksanaan pemilu serentak di DIY berjalan damai, aman dan berintegritas,” ungkap Sutrisnowati.

Sementara, Ketua Bawaslu RI, Ramhat Bagja, yang hadir secara langsung mengatakan, meski di DIY tidak ada persoalan berarti pada pemilu 2019 lalu, namun berbagai hal harus diantisipasi ke depan. Salah satunya yakni saat pemilihan bupati, di mana pada pemilihan yang lalu sempat terjadi eskalasi kenaikan konflik yang harus diperhatikan bersama.

“DIY memiliki indeks kerawanan kedua tertinggi di Indonesia dan harus melakukan koordinasi sejak awal. Penjajakan dilakukan dengan seluruh pihak. Jika kita tak koordinasi kemungkinan hal-hal yang bisa dimitigasi tak tertangani. Kalau koordinasi maka bisa ditangani dengan cepat, tepat dan efisien. Jogja salah satu parameter kerawanan di Indonesia, daerah istimewa dan tak ada pilgub. Namun di pilbup naik kerawanannya, inilah yang harus menjadi perhatian bersama,” tandas dia.

Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama antara Bawaslu DIY dengan Polda DIY, meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pengawasan netralitas personel Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dukungan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemberdayaan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana dan pelaksanaan sosialisasi serta pendidikan Pemilu dan Pemilihan dalam rangka penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.

Untuk ruang lingkup perjanjiam kerjasama antara Bawaslu DIY dengan Kejaksaan Tinggi DIY meliputi pendampingan hukum atas pelaksanaan anggaran APBN dan / atau APBD oleh Pihak I yang berpotensi menimbulkan masalah hukum, Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, Pemanfaatan sarana dan prasarana, Sosialisasi pendidikan dan pengawasan pemilu dan Pertukaran data dan informasi. (Fxh)

Sentimen: positif (97%)