Sentimen
Positif (93%)
1 Des 2022 : 18.51

Dimulai Tahun Depan, Pemerintah Akan Subsidi Beli Motor Listrik Rp6,5 Juta

2 Des 2022 : 01.51 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dimulai Tahun Depan, Pemerintah Akan Subsidi Beli Motor Listrik Rp6,5 Juta

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia berencana memberikan subsidi atas pembelian sepeda motor listrik mulai tahun depan agar harganya lebih terjangkau bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan di forum perbankan, Selasa, 29 November 2022.

Dikutip dari Reuters, Luhut mengatakan bahwa pemerintah sedang menyelesaikan skema untuk subsidi motor listrik seharga Rp6,5 juta rupiah per pembelian untuk mendorong penjualan ekonomi dalam negeri.

Ia mengatakan, masyarakat dapat menukar motornya dengan motor listrik dimulai tahun 2023.

Baca Juga: Kabar Indonesia akan Lelang Kepulauan Widi dan Bahayakan Ekosistem Laut Disorot Dunia

"Kalau mau tukar motor ke listrik tahun depan, ya. Nanti dapat subsidi," ujarnya, dikutip pada Rabu, 30 November 2022.

Luhut menambahkan skema subsidi serupa juga sedang dipertimbangkan untuk pembelian mobil. Namun ia tidak memberikan rincian lebih jauh.

Indonesia memiliki target setidaknya 1,2 juta penjualan sepeda listrik dan 35.000 penjualan mobil listrik pada tahun 2024.

Para produsen kendaraan listrik mengatakan permintaan atas Electric Vehicle (EV) tumbuh tetapi volume penjualan masih sangat kecil dibandingkan dengan mobil berbahan bakar minyak yang dikarenakan harga EV yang lebih tinggi.

Baca Juga: Daftar Harga Mobil Hybrid di Indonesia Akhir 2022, Termurah Rp200 Jutaan

Indonesia ingin mengembangkan industri EV dan baterainya sendiri di dalam negeri, setelah melarang ekspor bijih nikel untuk memastikan pasokan bagi investor sejak 2020.

Indonesia sudah memberikan pemotongan pajak untuk penjualan EV dan mobil hybrid sejak 2019.

Atensi pemerintah soal kendaraan ramah lingkungan diinisiasi tahun 2019 dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55/2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan.

Yang dipertegas melalui Instruksi Presiden Nomor 7/2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah.***

Sentimen: positif (93.9%)