Sentimen
Negatif (100%)
1 Des 2022 : 18.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pati, Kalideres, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

AKBP M. Sajarod Zakun

AKBP M. Sajarod Zakun

Sadis ! Anak Kandung Racun Kedua Orang Tuanya dan Adik Perempuannya Hingg Tewas, Polisi Temukan Zat Ini di TKP

1 Des 2022 : 18.49 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Sadis ! Anak Kandung Racun Kedua Orang Tuanya dan Adik Perempuannya Hingg Tewas, Polisi Temukan Zat Ini di TKP
 

POJOKSATU.id, JATENG- – Polda Jateng menetapkan DD (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana  satu keluarga di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang yang tewas diracun.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Magelang, mengataka pelaku DD yang merupakan anak kedua korban meninggal sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kapolres sudah mendapatkan pengakuannya.

Selain itu, katanya sudah mendapatkan barang bukti lain yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan, namun itu harus diyakinkan dengan penyebab kematian.

“Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati,” katanya usai melakukan asistensi hasil penyidikan di Magelang.

 

Pelaksana tugas Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun menyampaikan memang benar kemarin telah terjadi pembunuhan yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia diduga akibat keracunan yang kebetulan korban meninggal ini adalah satu keluarga.

“Dalam satu keluarga tersebut dihuni oleh empat orang, waktu kemarin melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ada beberapa kejanggalan yang menguatkan kami untuk menduga anak kedua dari dari korban meninggal dunia tersebut sebagai pelakunya. Ditambah lagi kemarin kami temukan sisa dari zat kimia yang diduga digunakan untuk membunuh tiga korban,” katanya.

BACA : Polisi Sampe Terheran-heran Tujuan Ritual Pake Kemenyan Satu Keluarga di Kalideres, Bikin Merinding

Ia menyampaikan kemarin saksi DD yang diamankan untuk diambil keterangannya, semalam sudah dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan juga langsung pagi ini diterbitkan penahanan kepada yang bersangkutan.

“Kejanggalan-kejanggalan dari TKP yang ada korban meninggal karena keracunan biasanya ada sisa muntahan, pada saat kami temukan di TKP bersih, tidak ada,” katanya.

Kemudian kemarin dari pihak saudara atau keluarga dari pasangan suami-istri yang meninggal minta untuk dilakukan autopsi jenazah, namun anak kedua korban ini tidak ingin diautopsi, itu juga merupakan kejanggalan.

“Namun bagi kami sebagai penyidik tetap dilakukan autopsi terkait korban meninggal dunia untuk melihat penyebab kematiannya, karena dugaan kami keracunan sehingga perlu diautopsi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, satu keluarga terdiri dari 1 anak dan pasutri ditemukan tewas diracun, korban adalah warga Gang Durian Nomor 2 Prajeban, Mertoyudan, yang ditemukan tidak bernyawa di dalam satu rumah, Senin (28/11/2022).

Identitas itu adalah bapak, AA (58), pensiunan Kantor Pajak Grobogan, ibu, HR (54) dan anak pertama perempuan, DK (25). Selain itu, keluarga itu juga memiliki anak laki-laki, D (22). BACA : Polisi Telusuri Asal Usul Temuan Mantra di Rumah Korban Tewas 1 Keluarga di Kalideres Polisi mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku berikut beberapa barang bukti. Diduga kuat, ketiga korban meregang nyawa akibat menenggak minuman yang sudah dicampuri racun. Menurut Plt Kapolresta Magelang, AKBP M Sajarod Zakun, pihaknya menerima informasi dari Kapolsek Mertoyudan adanya insiden itu sekitar pukul 07.30. Tim Identifikasi dan Inafis langsung melakukan olah TKP. hasilnya, polisi sudah bisa menentukan terduga pelaku kasus raja pati tersebut. Termasuk soal proses ketiga korban menemui ajal. Saat ditemukan, tiga korban tergeletak di tiga kamar mandi berbeda. Di rumah itu memang terdapat tiga kamar mandi. (ade/pojoksatu/ant)

Sentimen: negatif (100%)