Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Pengacara Sebut Kesaksian Radite Buktikan Hendra dan Agus Tak Bersalah
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Anggota Div Propam Polri, Radite Hernawan menyatakan tidak pernah melihat adanya surat perintah (sprin) penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat masih bertugas di Biro Paminal. Sehingga kesaksian yang dibuat Radite berdasarkan fakta tidak adanya surat perintah. Sedangkan saat persidangan tim kuasa hukum berhasil menunjuk adanya surat perintah kepada Hendra dan Agus.
Pengacara Hendra dan Agus, Sahala Padjaitan menilai keterangan saksi Radite menguntungkan kedua kliennya. Karena bisa membuktikan Hendra dan Agus tidak bersalah.
“Fakta persidangan hari ini sangat menguntungkan kedua klien kami pak Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Karena saksi yang dihadirkan pak Radite dari Propam ternyata memberi keterangan di BAP penyidik dia tidak mengetahui adanya surat perintah yang dikeluarkan tanggal 8,” kata Sahala saat jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Radite pun mengakui, jika adanya surat perintah tersebut bisa menbuat dirinya memberikan kesaksian yang berbeda saat diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Kami tanyakan setelah ada surat perintah, semua perbuatan atau yang dilakukan pak HK dan Agus Nurpatria itu tidak salah, tidak sda pelanggaran apapun di situ, SOP sudah sesuai,” jelas Sahala.
Lebih lanjut, Sahala menjelaskan, pada 8 Juli 2022 atau hari pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo menyatakan adanya peristiwa tembak menembak antara dua anggota polisi. Oleh karena itu, Biro Paminal berhak melakukan penyelidikan termasuk mengamankan pelaku dan barang bukti.
Namun, perbuatan Hendra dan Agus dianggap salah oleh Radite karena tak dibekali surat perintah penyelidikan. “Tapi kenyataannya fakta persidangan ada surat perintah itu, sehingga pak Radite, saksi menyatakan keterangan di persidangan yang diakui tidak ada kesalahan Agus Nurpatria,” punkas Sahala.
Diketahui, Hendra Kurniawan didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.
“Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan ‘bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan’,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Selain menyediakan tempat pemeriksaan, Hendra juga diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Kadiv Propam Polri. “Tolong cek CCTV komplek,” kata Sambo kepada Hendra.
Atas dasar itu, Hendra didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (86.5%)