Sentimen
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan
Hakim cecar saksi OOJ karena sempat cabut keterangan
Alinea.id Jenis Media: News
Radite menyebut, proses penanganan perkara ini telah melanggar aturan yang ada karena tidak sesuai prosedur. Tidak adanya sprin dan surat perintah lainnya telah membuat cacat proses penanganan perkara ini.
Kendati demikian, Radite enggan bertanya keberadaan surat perintah tersebut. Sebab, ia merasa tidak punya wewenang untuk bertanya hal tersebut.
Alhasil, dari awal penyelidikan berkas yang diperlukan dalam perkara ini tidak dipegang utuh. Bahkan, dirinya tidak mengetahui laporan dan informasi terkait hal itu.
Penandatangan surat itu dilakukan oleh Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divpropam Polri pada 8 Juli 2022. Meski saat itu dirinya tengah berada di Jawa Tengah, namun surat tersebut tidak pernah muncul bahkan diduga hilang.
“Satu pertanyaan terakhir, setau saudara apakah belum pernah ada tugas penyelidikan yang tanpa dilengkapi dengan surat perintah?” tanya kuasa hukum terdakwa.
“Tidak ada,” jawab Radite.
Sentimen: negatif (50%)