Sentimen
Negatif (91%)
1 Des 2022 : 15.58
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Partai Terkait

Nama Zulhas Terseret Kasus Suap Rektor Unila Karomani, KPK Dalami Surat Tuntutan Jaksa

1 Des 2022 : 22.58 Views 2

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: News

Nama Zulhas Terseret Kasus Suap Rektor Unila Karomani, KPK Dalami Surat Tuntutan Jaksa

GELORA.CO - Terseretnya nama Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas hingga beberapa pejabat lainnya dalam sidang dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan analisa.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (30/11).

"Tentu setiap fakta persidangan kami pastikan akan dianalisis dalam surat tuntutan jaksa nantinya," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (30/11).

Ali meminta masyarakat terus mengikuti dan mengawal jalannya persidangan hingga selesai untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang turut menjerat Rektor Unila Karomani.

"Kita ikuti dulu persidangannya sampai selesai," pungkas Ali.

Nama Menteri Perdagangan RI Zulhas itu disebut ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila.

Mahasiswa tersebut adalah ZAG yang dititipkan Ketua Apindo Lampung Ary Meizari Alfian bersamaan dengan ZAP yang merupakan titipan terdakwa Andi Desfiandi.

"ZAG adalah titipan Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan, dan ZAP keponakannya Andi Desfiandi," kata mantan Rektor Unila, Karomani, saat jadi saksi di sidang penyuapnya di PN Tanjungkarang, Rabu (30/11).

Karomani menjelaskan, dirinya mengetahui ZAG adalah titipan Zulhas karena Ary Meizari yang mengatakannya langsung dan menunjukkan screenshot pesan dari Zulhas.

"Saya diberi tahu oleh Ary, 'ini keponakan Pak Zulkifli tolong dibantu'. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing gradenya. Passing grade 500 ke atas bisa dibantu," kata Karomani.

Ia melanjutkan, ZAG dan ZAP memberikan "infaq" setelah dinyatakan lolos. Namun, soal jumlah uang, Karomani mengaku tak tahu pasti. Karena uang tersebut diterima oleh orang kepercayaannya, Mualimin.

JPU KPK kemudian memperlihatkan bahwa nilai ZAP mencapai 526, di atas passing grade 500 yang ditentukan Karomani. Sementara nilai ZAG hanya berkisar di 480.

"Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan, karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal pasti saya batalkan," jelas Karomani.

Menurut Karomani, ZAG pernah mendaftar dan dititipkan lewat jalur SBMPTN namun karena nilainya kurang dari 500, dia tidak diloloskan.

Sementara itu, menurut Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, Karomani memang menerapkan passing grade 500 ke atas saat SBMPTN, tapi tidak pernah menerapkan saat jalur mandiri

Sentimen: negatif (91.4%)