Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Mercedes-Benz
Tokoh Terkait
Dishub DKI Usulkan 120 Unit Motor Listrik untuk Patroli
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta bertekat untuk beralih menggunakan kendaraan dinas dengan kendaraan listrik pada tahun depan. Salah satunya Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Pergantian mobil dinas DKI tersebut merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat.
Inpres tersebut meminta semua kementerian dan lembaga mulai menggunakan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Pakai Mobil Dinas Listrik Sesuai Arahan Jokowi Tahun DepanKepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pada tahun 2023 nanti, pihaknya akan terlebih dahulu menggunakan kendaraan roda dua listrik yang dipakai untuk patroli.
"Fokus ke pengadaan motor listrik roda dua, yang kita harapkan bisa dijadikan motor patroli Dishub," terang Syafrin di Jakarta, Rabu (30/11).
Syafrin menuturkan, Dishub DKI telah mengusulkan lebih dari seratus motor listrik. Permintaan tersebut untuk awal tahun 2023. Ia pun berharap kendaraan roda listrik tersebut bisa terwujud.
"Kami usulkan sekitar 120 unit. Anggaran saya cek dulu," urainya.
Baca Juga:
Paket Berlangganan Bikin Mobil Listrik Mercedes-Benz Lebih KencangNamun, lanjut Syafrin, dirinya tidak hafal berapa anggaran yang diajukan untuk kendaraan listrik tersebut. Sebab Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta yang memiliki kewenangan.
"Untuk kendaraan dinas listrik bisa ke BPAD, karena anggaran pengadaan dinas di sana," paparnya. (Asp)
Baca Juga:
5 Berkah Menggunakan Mobil ListrikSentimen: negatif (57.1%)