Sentimen
Negatif (99%)
1 Des 2022 : 15.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Cirebon

Tokoh Terkait

Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta, Buruh Bakal Demo Besar-besaran di Balai Kota Selama 7 Hari

1 Des 2022 : 15.35 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta, Buruh Bakal Demo Besar-besaran di Balai Kota Selama 7 Hari

PIKIRAN RAKYAT - Massa buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta buntut rendahnya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang hanya 5,6 persen atau Rp4,9 juta.

"Partai Buruh bersama dengan organisasi serikat buruh akan melakukan aksi besar-besaran di berbagai daerah terhitung mulai tanggal 1 hingga 7 Desember 2022," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu, 30 November 2022.

Iqbal mengatakan, Partai Buruh bersama organsiasi serikat buruh menolak keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menaikkan (UMP) DKI Tahun 2023 sebesar 5,6 persen.

Menurut Said Iqbal, kenaikan 5,6 persen atau sebesar Rp259.944 akan membuat buruh semakin miskin. Apalagi lanjutnya, di masa pandemi saat ini tidak ada kenaikan upah dan kenaikan harga-harga barang akibat kenaikan BBM sehingga menyebabkan daya beli buruh turun 30 persen.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2023, Sejumlah Provinsi Masih Belum Mengumumkan

"Kenaikan 5,6 persen di bawah nilai inflansi tahun 2022. Karena kenaikan UMP tersebut menggunakan inflansi Year to Year, bulan September 2021 – September 2022. Sehingga hal itu tidak bisa mendeteksi kenaikan harga BBM yang yang diputuskan bulan Oktober," ujar Said Iqbal.

Dia melanjutkan, buruh saat ini sudah menanggung beban kenaikan harga BBM. Kenaikan UMP tersebut justru tidak menunjukkan keberpihakan kepada rakyat kecil.

"Tidak punya hati pada buruh. Tidak punya rasa empati pada buruh. Kami mengecam keras kebijakan Pj Gubernur DKI," tuturnya.

Di sisi lain kata Iqbal, kenaikan UMP DKI lebih kecil jika dibandingkan dengan daerah sekitar. Bogor, misalnya, Bupatinya sudah merekomendasikan kenaikan upah sebesar 10 persen termasuk Subang, Majalengka, dan Cirebon.

Baca Juga: Rincian Kenaikan UMP di 33 Provinsi, Sumatera Barat Paling Tinggi

Pj Gubernur DKI Jakarta justru tidak berhasil meningkatkan daya beli kaum buruh dan masyarakat kecil dan berpihak pada kelas menengah atas dan pengusaha.

"DKI itu ibu kota negara. Bagaimana mungkin naik upah hanya 5,6 persen, lebih rendah dari inflansi tahun berjalan, dan hanya setengah dari dari kenaikan upah Bogor yang direkomendasikan 1," ujarnya.

Oleh karena itu menurut Iqbal, kebijakan Pj Gubernur DKI jauh lebih buruk jika dibandingkan dengan Gubernur DKI sebelumnya. Terutama terkait dengan upah minimum dan beberapa kebijakan untuk orang kecil. Contoh lain adalah sewa rumah di kampung Bayam lebih mahal dari Kampung Aquarium.

"Kebijakan Pj Gubernur ini tidak berpihak pada orang kecil," ucapnya.***

Sentimen: negatif (99.2%)