Sentimen
Netral (40%)
1 Des 2022 : 15.05
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Fakta Terbaru! Surat Izin Senpi Brigadir J dan Bharada E Tanpa Melewati Tes Psikologis, Kok Bisa?

1 Des 2022 : 22.05 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Fakta Terbaru! Surat Izin Senpi Brigadir J dan Bharada E Tanpa Melewati Tes Psikologis, Kok Bisa?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo kembali mengungkap fakta terbaru.

Fakta kali ini terkait surat izin senjata api (senpi) milik Brigadir J dan Bharada E tidak melewati tes psikologis.

Linggom Parasian Siahaan selaku Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat mengatakan ternyata Surat Izin Membawa dan Menggunakan Senjata Api (Simsa) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) diperoleh tanpa tes psikologi.

Baca Juga: Kesaksian Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Ingin Habisi Brigadir J hingga Sebut ' Memang Harus Dikasih Mati'

Tak hanya tes psikologis SIMSA atas nama Brigadir J dan juga Bharada E juga tidak dilengkapi dengan surat keterangan dokter dan pengantar satker.

“Prosedurnya tidak lengkap, tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satker, dan tidak ada surat keterangan dokter,” kata Linggom Parasian Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin 28 November 2022 lalu.

Pernyataan tersebut merupakan kutipan dari ucapan Kayanma Polri Kombes Pol Hari Nugroho kepada Linggom Parasian Siahaan pada saat dirinya dipanggil oleh Kayanma ke ruangannya untuk diberi sebuah surat pada bulan Desember 2021 lalu.

Berdasarkan keterangan Linggom surat tersebut sudah tertera nama Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer.

Baca Juga: 3 Bansos Ini Cair Desember 2022, Paling Besar Bisa Dapat Rp200 Ribu: Anda Masuk Kriterianya?

“Bapak Kayanma perintahkan saya, ‘tolong kamu buatkan SIMSA-nya. Saya tunggu sekarang’,” ucap Linggom mengutip ucapan Hari.

“Empat hari kemudian, saya ditelpon lagi sama Pak Kayanma agar menurunkan kembali surat senjata api tersebut. Saya antar ke ruangan beliau, saya serahkan ke Bapak Kayanma,” ucap Linggom menjelaskan.

"Setelah Pak Kayanma terima, langsung Pak Kayanma berbicara kepada saya, ‘Barusan saya ditelpon Kadic Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan’, setelah itu saya serahkan," sambungnya lagi.

Berdasarkan kesaksian Linggom SIMSA yang diberikan itu adalah senjata glock untuk Bharada E, dan HS untuk Brigadir J.

Baca Juga: Persiapan Rekrutmen BUMN 2022 Batch 2, Ini Pertanyaan yang Sering Muncul saat Interview

Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Divisi Propam Polri Susanto Haris dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa Bharada E ketika diminta menunjukkan SIMSA dirinya malah mengeluarkan KTP dan KTA.

“Kami tanyakan ke Richard, ‘Mana surat izin senjatanya?’ Dikeluarkan KTP dan KTA, kemudian saya jawab, ‘Bukan, yang saya tanyakan surat izin menggunakan senjata api’, kemudian saya lihat kok tidak ada fotonya,” kata Susanto ketika menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian Susanto membalik dan mencocokkan nomor seri senjata dan surat izinnya yang tertera NPY8519 dengan glock 17 untuk memastikan.

“Kemudian saya lapor ke Pak Karo Provos, ‘Mohon izin, Ndan, nomor SIMSA dan senjatanya sama’,” ucap Susanto.***

Sentimen: netral (40%)