Sentimen
Negatif (99%)
1 Des 2022 : 14.24
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru

Kab/Kota: Senayan

Tokoh Terkait

Nol Kilometer, Indonesia Masa Depan

1 Des 2022 : 21.24 Views 2

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

Nol Kilometer, Indonesia Masa Depan

Sebenarnya markas Kongres Perempuan Indonesia yang di era Orde Baru jadi markas kaum pergerakan dan dijuluki Rumah Subversive itu sudah sejak tanggal 20/11/22 diganggu suara bising helikopter.

Tentang helikopter itu, sampai sekarang hati saya masih terus bertanya: Siapa yang kirim? Pak La kah? Polisi? Bukankah setiap warga negara berhak berkumpul dengan dengan orang-orang yang sepikiran dengannya? Siapa pun yang melakukan itu, itu melanggar hukum dan itu tidak sopan.

 
Acara malam itu akhirnya kandas. Peserta yang hadir hanya separuh dari yang diundang. Pak La sedang sibuk menghiasi berbagai media sosial, bicara dengan bersemangat tentang DEKRIT PRESIDEN; Perpanjangan Masa Jabatan Presiden; Adendum.

Menyimpang jauh dari apa yang sudah selalu jadi pokok bahasan kami. Saat itu juga aku sadar, Pak La telah balik badan dari Kongres Perempuan Indonesia dan bagi saya itu sah dan lebih baik.
 
Bermula dari keinginan kuat mendorong diberlakukannya kembali “Pancasila & UUD ’45” aku dan beberapa tokoh perempuan memutuskan mengajak perempuan Indonesia bangkit dan siap menjadi lokomotif perjuangan kembali ke Pancasila dan UUD45. Kami menggelar kongres perempuan berskala nasional: “Kongres Perempuan Indonesia”. Oleh beberapa alasan kongres ini kami siapkan tanpa publikasi.

Akibatnya, meski kami berhasil menarik minat peserta dari Papua hingga Aceh, tapi kami kurang berhasil menarik donor. Seorang kawan membantu persoalan dana kami dengan mempertemukan aku dengan Pak La yang saat itu sedang dengan gencar menyuarakan “Kembali ke UUD 1945 Asli”.

Di samping membantu dana Kongres, Pak La pada pertemuan pertama itu sudah langsung menyamakan visi & tujuan.

Tanggal 7 September 2022, beliau dan rombongan menghadiri penutupan Kongres, di Teater Besar TIM. Sejak itu, Kongres Perempuan Indonesia (KPI) & DPD secara intensif menjalin kerja sama. KPI merancang master-plan & menggerakkan/merajut seluruh komponen Bangsa. Pak La (DPD) Soaialisasi.
 
Sembilan belas tahun silam, dua tahun setelah Gus Dur dilengserkan, aku bicara empat mata dengan beliau dalam sebuah perjalanan ke Lebak, bertanya: “Kenapa Dekrit?” Gus Dur tampak kaget tapi berusaha menjawab dengan ringan:

"International Regime, ingin merampok bangsa ini. Mereka dengan segala cara membuat MPR bersedia mengamandemen UUD kita sesuai keinginan mereka. Jauh sebelum Amandemen mereka sudah meletakkan kantor NDI di Senayan, untuk melobby Partai-partai Politik, MPR, LSM, dan semua pihak yang mereka anggap perlu disuap. Saya punya apa melawan itu? Saya buatlah Dekrit. Aku kira dengan membubarkan DPR, mereka tidak bisa lagi melakukan amandemen. Aku kalah dan dilengserkan.”
 
Dekrit Presiden Gus Dur itu dilakukan 23-Juli ’01, setahun sebelum UUD-Amandemen disah-kan dan beliau dilengserkan. Sekarang, pertanyaan prihatinku pada Pak La, apa yang memaksa bapak merancang Dekrit Presiden Jokowi; Memperpanjang Masa jabatan Presiden Jokowi; Menjanjikan Adendum?

Apa landasan dan dasar hukumnya? Bagaimana dengan MPR? Apakah MPR akan dipaksakan bikin Adendum meski masa jabatan mereka sudah berakhir?

Aku prihatin karena tak sedikit yang mengecam gagasan Pak La ini dengan  menuding Bapak ‘Pemain’. Aku tidak berhak menghakimi Bapak, selain mencoba mengingatkan jangan-jangan bapak salah pilih guru.

Kembali ke UUD '45 (18 Agustus 1945) atau Punah

Kongres Perempuan Indonesia, akan terus berjuang dengan cara-cara yang punya landasan dan dasar hukum. Bersama komponen Bangsa yang sejak lama sudah menjadi bagian dari kami, kami sudah langsung bekerja. Mengubah strategi.

Tujuan, kembali ke Pancasika & UUD 1945 asli. Pendekatan dan pola gerakan sama. Nama aliansi: “Gerakan Kebagsaan Rakyat Indonesia” (GKRI). Slogan: Nol Kilometer, Indonesia Masa Depan
 
“TAP MPR, No. 4, Tahun 1983 Tentang Referendum”: UUD 1945 hendaknya dipatuhi dan dipertahankan sebagaimana aslinya. Tidak berkehendak melakukan perubahan atasnyanya, melainkan melaksanakannya secara murni dan konsekwen.

Tetapi apabila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, MPR harus lebih dahulu minta pendapat rakyat melalui Referendum. Ayat 2 dan ayat 3 TAP MPR No.4, Th 1983 Tentang Referendum ini menegaskan bahwa: Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi negara bangsa.
 
Paska Reformasi, tunduk pada intervensi Internasional Regime, Elit/Oligarki Politik, Oligarki Ekonomi/Aseng, MPR-RI secara sadar melenyapkan “TAP MPR No. 4, Tahun 1983 Tentang Referendum” TAP yang mencatat bahwa Rakyat Adalah Pemegang Kedaulatan Tertinggi.

Dengan begitu mereka lalu dengan leluasa melakukan Amandemen atas UUD ’45. Dilakukan dalam empat kali persidangan (1999, 2000, 2001, 2002) amandemen itu telah dengan lancang membuang nilai-nilai Pancasila dari batangtubuh UUD’45, diganti dengan nilai-nilai individualisme, materialisme, neo-kolonialisme, neo-liberalisme, kapitalisme dan lain-lain.
 
Dengan semua UU yang lahir dari UUD Amandemen, penyelenggara negara (Legislatif, Eksekutif/Yudikatif) membuka kebebasan seluas-luasnya bagi asing, oligarki, konglomerat busuk/aseng mengudeta seluruh hak-hak rakyat (sosial, politik, ekonomi, hak bersuara).

Kini, 20 tahun membebaskan mereka menggerayangi bangsa ini, apa manfaatnya bagi kita selain kemiskinan, kehancuran, perpecahan, hutangan yang melilit dengan jumlah fantastis? Jawabnya: Membiayai kemewahan hidup oligarki & konglomerat busuk.

Mereka menggaungkan propaganda seolah CSR yang diteteskan oligarki dan konglomerat busuk itulah yang telah membiayai kehidupan sosial ekonomil, politik, pembangunan negara Indonesia. TIDAK! Itu Propaganda Palsu.

Rakyat Indonesia bisa membiayai pemerintah, menggaji semua pejabat dari tingkat RT sampai Presiden, karena biaya pemerintahan itu murah dan Rakyat Indonesia itu marhaen.

Dengan lahan sepetak, jendela rumah jadi kios, masak pagi pagi jual ke tetangga, jualan kaki lima, jualan online skala kecil, rakyat Indonesia itu mandiri dan nyaris tak membutuhkan bantuan pemerintahan, mereka hidup guyub, saling tolong dalam komunitas komunitasmya.
 
Membiayai kemewahan hidup oligarki dan konglomerat busuklah yang paling mahal. Lahan sepetak dipajaki, kios semeter dipajaki, rumah dipajaki, bayar iuran dipajaki, jualan dipajaki, semua dipajaki demi menumpuk uang di APBN untuk dibelanjakan oleh oligarki dan konglomerat busuk.

Mereka memperbesar kemewahan hidupnya dengan memperoleh belanja APBN dalam proyek proyek mereka yang boros, yang tidak efisien dan korup.
 
APBN kita itu hasil dari memajaki rakyat; Oligarki dan konglomerat busuk yang membelan-jakannya, dengan memperalat pemerintahan, dengan memperalat seluruh institusi moneter dan keuangan. Mereka merusak stabilitas moneter dengan memperalat institusi moneter; mereka dapat untung dengan menjatuhkan nilai tukar.

Di luar semua itu mereka juga merusak ekonomi Indonesia? Mereka rusak sumber daya alam dengan mengeruknya serampangan. Sawit, batu bara, minyak, tambang-tambang luas.

Mereka meninggalkan kerusakan kerusakan sangat parah, mewariskan bencana alam, tragedi kemanusiaan di seantero negeri.

Uang mereka dibawa kabur ke luar negeri. Mereka simpan di Panama & Pandora  Papers, atas nama pejabat negara, pejabat-pejabat yang anti kebangsaan Indonesia.
 
Dua puluh tahun MPR mengira mereka telah berhasil mengelabui rakyat. Mereka terus saja mengeruk keuntungan pribadi dan/atau kelompok sambil menutup mata rapat-rapat tentang berbagai kerusakan/kehancuran dan derita rakyat yang terus mereka ciptakan.  

MPR RI, tidak sadar, pada saat mereka melenyapkan TAP MPR No. 4, Tahun 1983 demi bisa melakukan amandemen tanpa seizin rakyat, mereka pada saat yang sama juga telah melepas hak dan kewajiban mereka mewakili rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi secara sepenuhnya.

Artinya, pada kesempatan yang sama rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi telah mereka bebaskan dan kini punya kebebasan MUTLAK memutuskan apa yang akan dan harus terjadi di negeri ini, karena “TANPA RAKYAT, TIDAK ADA NEGARA”.
 

Dengan demikian, rakyat Indonesia tak punya sedikitpun hambatan memberlakukan kembali Pancasila & UUD 1945 (18 Agustus 1945).

Sebagai Pemegang Kedaulatan Tertinggi, Rakyat Indonesia memiliki kuasa penuh mengeluarkan “DEKRIT RAKYAT INDONESIA – Bismillah!

Sentimen: negatif (99.2%)