Sentimen
Negatif (78%)
30 Nov 2022 : 08.55
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Begini Suasana Olah TKP Tak Profesional di Kasus Kematian Brigadir J

30 Nov 2022 : 08.55 Views 2

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Begini Suasana Olah TKP Tak Profesional di Kasus Kematian Brigadir J

Merdeka.com - Sebanyak 31 anggota polisi terbukti melanggar kode etik. Ialah tidak profesional menggelar olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan 31 anggota Polri itu telah menjalani proses di Bareskrim.

Waktu berjalan. Ketidakprofesionalan penyidik terungkap dalam fakta persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu diungkap Mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.

Berikut ketidakprofesionalan penyidik saat olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo:

2 dari 3 halaman

1. Tidak pasang garis polisi

Mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual mengatakan saat itu penyidik tidak memasang garis polisi di TKP. Bukan tanpa sebab, penyidik dilarang oleh Ferdy Sambo. Ferdy Sambo berdalih agar peristiwa tersebut tidak menjadi ramai diketahui pihak luar. Sebab, terjadi di Komplek Polri.

2. Ada pihak lain selain penyidik

Hal itu diungkap AKP Rifaizal. Padahal saat olah TKP, pihak tak berkepentingan dilarang berada di lokasi.

"Pada saat saudara melihat TKP pertama kali, sudah tercemarkah TKP itu?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso kepada Rifaizal di PN Jaksel, Rabu (29/11).

"Saya tidak mengetahui sama sekali yang mulia, saat kami datang," jawab Rifaizal.

Selanjutnya, Hakim mempertajam pertanyaannya. Ia menanyakan apakah diperkenankan adanya pihak lain saat olah TKP.

"Saudara tidak tahu sama sekali, tadi kan dibilang tidak boleh police line, tidak boleh itu. Terus ada Benny Susanto, ada Benny Ali, Hendra Kurniawan di situ. Kan selayaknya tidak boleh ada di TKP pada saat itu," cecar Hakim.

3 dari 3 halaman

Sentimen: negatif (78%)