Sentimen
Netral (99%)
30 Nov 2022 : 22.22
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Saksi Beberkan Pembagian Dividen Rp 7,4 Triliun ke Surya Darmadi

30 Nov 2022 : 22.22 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Saksi Beberkan Pembagian Dividen Rp 7,4 Triliun ke Surya Darmadi

MerahPutih.com - Head Accounting PT Darmex Plantations Putri Ayu dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11), Putri Ayu menjelaskan ihwal pembagian dividen senilai Rp 7,4 triliun di perusahaan milik Surya Darmadi.

Baca Juga

Saksi dan Kuasa Hukum Merasa Perusahaan Surya Darmadi Didiskriminasi Masalah Izin

Awalnya Putri ditanya ihwal memo internal terkait pembagian dividen di PT Darmex Plantations. Pembagian dividen itu diberikan kepada pemegang saham yakni, Surya Darmadi dan Julia Riady.

"Itu Rp 7 triliun dari Darmex Plantations kepada Pak Surya dan Bu Julia," kata Putri Ayu.

Dia pun menjelaskan, Surya mendapat Rp 7,4 triliun dan Julia mendapat Rp 4,93 juta, sesuai dengan porsi kepemilikan saham.

Menurut dia dividen itu berasal dari keuntungan seluruh perusahaan yang berada di bawah Darmex. Dia juga menegaskan bahwa dividen itu tidak hanya berasal dari empat perusahaan yang memiliki lahan di Indragiri Hulu.

"Iya empat perusahaan dan perusahaan lain," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan bahwa dividen sejumlah Rp 7,4 triliun itu berasal dari 60 anak perusahaan Darmex.

Dia juga menegaskan bahwa dividen itu tidak hanya berasal dari empat perusahaan yang bermasalah di Indragiri Hulu, Riau.

"Yang dikatakan sekitar Rp 7 triliun uangnya holding artinya uang kumpulan dari lebih 60 perusahaan. sementara sengketa ini terhadap empat perusahaan. Nah di empat perusahaan ada yang masih rugi Duta Palma, Palma Satu rugi malahan masih punya utang ke holding yaitu Rp 318 miliar," katanya.

Baca Juga

Kuasa Hukum Nilai Surya Darmadi Dikriminalisasi

Menurut dia, jaksa justru salah mengambil pemahaman. Hal ini lantaran jaksa menilai bahwa dividen senilai Rp 7,4 triliun itu hanya berasal dari empat perusahaan.

"Jaksa mengambil pemahaman dia menyatakan uang di holding milik/ hak uang yang ada dari 4 perusahaan itu yang dikatakan mereka itu tidak benar karena holding punya sub holding yaitu usaha di luar kebon ini ada yang di Kalimantan, Jambi, dan inilah yang dikatakan oleh saksi tadi kalau anak perusahaan memerlukan dana diambil dari holding. Lantas kalau ada keuntungan harus dibalikan ke holding," katanya.

"Jadi, amat tak masuk akal dikatakan Rp 7 triliun milik 4 perusahaan yang sedang masalah. Faktanya dari audited dari 4 Perusahaan sejak tahun 2017 sampai 2022 total dividen ternyata tidak sampai Rp 1,7 T," kata Juniver

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Surya Darmadi didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp 7.593.068.204.327 (Rp 7 triliun) dan US$7.885.857 dari hasil kegiatan perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan pabrik kelapa sawit di kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan izin prinsip, izin lingkungan, dan izin pelepasan kawasan hutan.

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73 triliun)

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 7.593.068.204.327 (Rp 7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Pon)

Baca Juga

Saksi Ungkap Perusahaan Surya Darmadi tak Wajib Bayar PNBP

Sentimen: netral (99.9%)