Sentimen
1 Des 2022 : 07.19
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Menegangkan, Ferdy Sambo Pegang Leher Brigadir J Jelang Dieksekusi
1 Des 2022 : 14.19
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkap momen menegangkan jelang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dieksekusi. Ferdy Sambo disebut memegang leher Brigadir J saat memerintahkan Bharada E menembak rekannya itu.
"Pak FS (Ferdy Sambo) langsung 'sini kamu (Brigadir J)'. Baru Pak FS pegang lehernya (Brigadir J). 'Sini' dorong ke depan, dorong ke depan. 'Berlutut kamu berlutut!'. 'Wey kamu belutut'," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 30 November 2022.
Ferdy Sambo melontarkan pertanyaan ke Bharada E soal kesiapannya mengeksekusi Brigadir J. Terutama, soal senjata api yang digunakan.
"Terus (meminta) ke saya 'kau tembak, kau tembak cepat , cepat kau tembak?'. Saya kokang senjata terus menembak yang mulia," ujar Bharada E.
Bharada E mengatakan jarak penembakan sekitar dua meter. Dia sempat menutup mata ketika meletuskan tembakan.
"Saya sempat tutup mata saat tembakan pertama," ucap Bharada E.
Bharada E mengaku menembakkan sebanyak tiga hingga empat kali. Ferdy Sambo juga disebut ikut menembak, sesudah Bharada E.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka bertiga didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
"Pak FS (Ferdy Sambo) langsung 'sini kamu (Brigadir J)'. Baru Pak FS pegang lehernya (Brigadir J). 'Sini' dorong ke depan, dorong ke depan. 'Berlutut kamu berlutut!'. 'Wey kamu belutut'," kata Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 30 November 2022.
Ferdy Sambo melontarkan pertanyaan ke Bharada E soal kesiapannya mengeksekusi Brigadir J. Terutama, soal senjata api yang digunakan.
-?
- - - -"Terus (meminta) ke saya 'kau tembak, kau tembak cepat , cepat kau tembak?'. Saya kokang senjata terus menembak yang mulia," ujar Bharada E.
Bharada E mengatakan jarak penembakan sekitar dua meter. Dia sempat menutup mata ketika meletuskan tembakan.
"Saya sempat tutup mata saat tembakan pertama," ucap Bharada E.
Bharada E mengaku menembakkan sebanyak tiga hingga empat kali. Ferdy Sambo juga disebut ikut menembak, sesudah Bharada E.
Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka bertiga didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
(LDS)
Sentimen: negatif (72.7%)