Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Kab/Kota: Setiabudi
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Diperiksa KPK, Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa Buka Mulut Soal Korupsi Penyertaan Modal Rp 16 M
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Hal itu merupakan salah satu materi yang ditelurusi tim penyidik saat memeriksa Hamdam dan dua saksi lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (28/11).
Kedua saksi lainnya adalah H. Jhon Kenedi selaku Ketua DPRD Kabupaten PPU dan Ahmad Usman selaku Asisten II Serda PPU.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan persetujuan penyertaan modal Pemkab PPU serta proses pencairannya untuk BUMD Benuo Taka yang diduga karena adanya arahan dari tersangka AGM," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (29/11).
Kepada Kantor Berita Politik RMOL usai diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Senin malam (28/11), Hamdam mengungkapkan bahwa nilai korupsi dalam perkara baru yang menjerat AGM senilai Rp 16 miliar.
"Terkait BUMD, penyertaan modal BUMD. Ya (kerugian) sekitar Rp 16 miliar," ungkap Hamdam.
Penyertaan modal itu, kata Hamdan, terjadi pada saat dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati PPU.
KPK pada Senin (1/8) mengumumkan bahwa Abdul Gafur kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perumda di Kabupaten PPU tahun 2019-2021.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari temuan KPK selama proses penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur sebelumnya. Di mana, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang turut dilakukan oleh Abdul Gafur selama menjabat Bupati PPU.
Namun demikian, KPK akan menyampaikan identitas para tersangka dan uraian dugaan perbuatan pidana serta pasal-pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan cukup dengan dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.
Abdul Gafur sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Balikpapan untuk menjalani pidana penjara selama 5,5 tahun dalam perkara suap pada Rabu (19/10).
Selain itu, Abdul Gafur juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar. Dan dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Sentimen: negatif (100%)