Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Bharada E Ungkap Skenario Bunuh Brigadir J, Sambo: Harus Dikasih Mati
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkap detik-detik perencanaan pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Awalnya Richard dipanggil oleh Sambo ke lantai 3 rumah Saguling, Jakarta Selatan, usai pulang dari Magelang pada 8 Juli 2022.
Saat tiba, Richard melihat Sambo sudah menunggu seorang diri duduk di sofa panjang depan TV. Richard kemudian segera duduk di dekatnya.
“Pak FS ini bilang ke saya, kamu tahu enggak, ada kejadian apa di rumah saya? Saya bilang siap saya tidak tahu bapak,” kata Richard dalam persidangan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Tidak lama Putri Candrawathi datang dan duduk di samping Sambo. Sambo sempat menangis sebelum menceritakan telah terjadi pelecehan seksual kepada istrinya oleh Yosua.
“Yosua sudah melecehkan ibu!,” kata Sambo.
“Dengar itu saya kaget, takut juga yang mulia, karena posisinya kami yang ajudan yang ada di Magelang saat itu,” kata Richard.
“Kurang ajar ini, dia sudah tidak menghargai saya. Dia menghina martabat saya,” kata Sambo dengan nada tinggi dan muka memerah.
“Memang harus dikasih mati anak itu (Yosua),” ucap Sambo.
Richard mengaku sempat kaget atas ucapan pimpinannya itu. Sambo kemudian memerintahkan Richard sebagai eksekutor Yosua. Sambo pun berjanji akan melindunginya.
“Jadi gini Chad, skenarionya ibu dilecehkan Yosua, baru ibu teriak, kamu dengar, Yosua ketahuan, Yosua tembak kamu, kamu tembak balik. Yosua yang mati,” kata Sambo.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Editor : Eko D. Ryandi
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (100%)