Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bharada E Ungkap Kedekatan Brigadir J dengan PC
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
TERDAKWA Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap kedekatan Putri Candrawathi dengan Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut Richard sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Richard menyebut korban selalu mendampingi istri Ferdy Sambo lantaran merangkap sebagai sopir dan ajudan dari Putri Candrawathi.
"Dalam kesehariannya, aktivitas PC apa?" tanya Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
"Pagi, jalan pagi aja" jawab Richard.
"Maksud saya setiap kegiatan PC ini selalu didampingi korban?" tanya Hakim kembali
"Selalu didampingi, korban merangkap driver sekaligus ajudan," ucap Richard.
Kesaksian tersebut disampaikan lantaran Richard selalu berjaga di rumah pribadi Ferdy Sambo yang terletak di jalan Saguling. Sehingga mengetahui perihal kedekatan korban selaku ajudan dan Putri Candrawathi.
"Kedekatan antara korban dengan PC seberapa dekat?" tanya Hakim.
"Dekat yang mulia, karena saya stand by di Saguling," ungkap Richard.
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua akan saling memberi kesaksian dalam sidang lanjutan tersebut.
"Agenda keterangan saksi KM (Kuat Ma'ruf) dan RR (Ricky Rizal) menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E (Richard Eliezer) dan sebaliknya, keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR" kata Djuyamto saat dihubungi melalui pesan elektronik, Selasa (29/11).
Baca juga: Bharada E dan Bripka RR Minta Maaf karena Berbohong ke Penyidik
Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf bersama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa oleh jaksa telah melakukan pembunuhan secara terencana dalam merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, jaksa mendakwa kelimanya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Atas dakwaan jaksa tersebut, maka kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Selain didakwa telah melakukan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga turut didakwa telah melakukan perbintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam menangani kasus kematian Yosua Hutabarat.
Dikarenakan tindakannya tersebut, Ferdy Sambo didakwa telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(OL-5)
Sentimen: negatif (100%)