Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Usai Penembakan, Bharada E Mimpi Buruk Bertemu Arwah Brigadir J
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku tertekan usai menuruti perintah Ferdy Sambo menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Richard bahkan dihantui mimpi buruk bertemu dengan arwah Yosua.
“Saya betul-betul dihantui mimpi buruk kurang lebih tiga minggu,” kata Richard dalam persidangan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
“Apa mimpimu? Bertemu almarhum?,” tanya Hakim.
“Betul yang mulia,” jawab Richard.
Akibat mimpi tersebut, Richard semakin merasa bersalah karena telah menembak Yosua. Itu pula yang mendorong Richard akhirnya mengungkap peristiwa yang sesungguhnya.
“Itu alasanmu mau menceritakan yang benar?,” tanya Hakim.
“Iya. Saya merasa tertekan yang mulia, beruntungnya pas saya dibawa (ke Rutan) itu nggak ada komunikasi dengan FS,” jawab Richard.
“Siapa yang larang komunikasi?,” tanya lagi Hakim.
“Pada saat itu sudah nggak bisa pakai Hp,” kata Richard.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Editor : Eko D. Ryandi
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (100%)