Ketua DPRD DKI Yakin Jabatan Wali Kota/Bupati di Jakarta Masih Ada Usai IKN Pindah
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, meyakini jabatan Wali Kota dan Bupati akan tetap ada pada sistem pemerintahan di Jakarta meski tak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).
Hal itu diungkapkan Prasetyo, menanggapi wacana penghapusan jabatan Wali Kota/Bupati di DKI usai nanti tak lagi jadi Ibu Kota Negara.
Kendati demikian, Prasetyo mengatakan hal itu perlu dikaji lebih dalam. Pihaknya, kata dia bakal menunggu hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu.
"Kan kita belum tahu (penghapusan Wali Kota dan Bupati), tanya kan ke eksekutif. Kalau menurut saya wali kota sama bupati tetap masih ada," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 29 November 2022.
Pasalnya, menurut Prasetyo DPRD DKI Jakarta belum menemui turunan regulasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang mengatur bahwa Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi IKN baru menggantikan DKI Jakarta.
Prasetyo menilai DPR RI masih membahas lebih lanjut terkait aturan tersebut. Sehingga, kata dia wacana penghapusan Wali Kota/Bupati di Jakarta belum bisa dipastikan.
"Ya nanti kita lihat perundang-undangannya, kita belum dapat turunannya dari DPR kan. Ya pasti nanti akan dikirim ke kita, karena kita kan perpindahan, karena keputusannya apakah keputusannya itu nanti dapat ada Wali Kota, Bupati atau tidaknya kan kita lihat nanti," jelas dia.
Sentimen: positif (40%)