Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangka, Kalideres, Yogyakarta
Berikut Daftar Lengkap UMP 2023 di 38 Provinsi, Beserta Persentase Kenaikannya
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terkait peraturan perhitungan upah minimum terbaru. Aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Oleh karenanya setiap Provinsi harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maksimal pada akhir November 2023. Kemudian UMP akan menjadi acuan untuk penetapan UMK setiap Kabupaten atau Kota yang akan ditetapkan pada 7 Desember 2022.
Berikut daftar lengkap UMP terbaru 2023 untuk seluruh provinsi di Indonesia :
Baca Juga: Sudah Ditetapkan, UMP Jabar Tahun 2023 Naik 7,88 Persen
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Rp3.413.666 atau naik 7,8 persen
2. Provinsi Sumatera Utara
Rp2.710.493 atau naik 7,45 persen
3. Provinsi Sumatera Selatan
Rp3.404.177 atau naik 8,26 persen
4. Provinsi Sumatera Barat
Rp2.742.476 atau naik 9,15 persen
5. Provinsi Bengkulu
Rp2.400.000 atau naik 8,1 persen
6. Provinsi Riau
Rp3.191.662 atau naik 8,61 persen
7. Provinsi Kepulauan Riau
Rp3.279.194 atau naik 7,51 persen
8. Provinsi Jambi
Rp2.943.000 atau naik 9,04 persen
9. Provinsi Lampung
Rp2.633.284 atau naik 7,9 persen
Baca Juga: Indonesia Peringkat 3 Daftar Negara Rawan Bencana versi World Risk Report 2022
10. Provinsi Bangka Belitung
Rp3.498.479 atau naik 7,15 persen
11. Provinsi Banten
Rp2.661.280 atau naik 6,4 persen
12. Provinsi DKI Jakarta
Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen
13. Provinsi Jawa Barat
Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen
14. Provinsi Jawa Tengah
Rp1.958.169 atau naik 8,01 persen
15. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Rp1.981.782 atau naik 7,65 persen
Baca Juga: Pemerintah akan Uji Coba Mobil Terbang di IKN pada 2024
16. Provinsi Jawa Timur
Rp2.040.244 atau naik 7,8 persen
17. Provinsi Kalimantan Barat
Rp2.608.601,75 atau naik 7,16 persen
18. Provinsi Kalimantan Timur
Rp3.201.396 atau naik 6,2 persen
19. Provinsi Kalimantan Selatan
Rp3.149.977 atau naik 8,3 persen
20. Provinsi Kalimantan Tengah
Rp3.181.013 atau naik 8,845 persen
21. Provinsi Kalimantan Utara
Rp3.251.702,67 atau naik 7,79 persen
Baca Juga: Kematian Satu Keluarga di Kalideres Diduga Aktivitas Ritual, Polisi Temukan Mantra dan Kemenyan
22. Provinsi Bali
Rp2.713.672 atau naik 7,81 persen
23. Provinsi Nusa Tenggara Timur
Rp2.123.994 atau naik 7,54 persen
24. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Rp2.371.407 atau naik 7,44 persen
25. Provinsi Sulawesi Barat
Rp2.871.794 atau naik 7,20 persen
26. Provinsi Sulawesi Tengah
Rp2.599.546 atau naik 8,73 persen
27. Provinsi Sulawesi Utara
Rp3.485.000 atau naik 5,24 persen
28. Provinsi Sulawesi Tenggara
Rp2.758.948 atau naik 7,10 persen
29. Provinsi Sulawesi Selatan
Rp3.385.145 atau naik 6,9 persen
30. Provinsi Gorontalo
Rp2.989.350 atau naik 6,74 persen
31. Provinsi Maluku Utara
Rp2.976.720 atau naik 4 persen
32. Provinsi Maluku
Rp2.812.827 atau naik 7,39 persen
33. Provinsi Papua Barat
Rp3.282.000 atau naik 2,56 persen
34. Provinsi Papua
Rp3.864.696 atau naik 8,3 persen
Adapun 4 provinsi baru yakni Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Barat Daya saat ini belum menetapkan UMP 2023.
Provinsi dengan UMP tertinggi yakni Provinsi DKI Jakarta dengan Rp4.901.798, sedangkan persentase kenaikan UMP 2023 tertinggi ada di Provinsi Sumatera Barat yang naik 9,15 persen.***
Sentimen: positif (91.4%)