Sentimen
Negatif (99%)
1 Des 2022 : 04.27
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Nikah Siri Banyak di Simeulue Aceh karena Ketidakmampuan Ekonomi

1 Des 2022 : 11.27 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Nikah Siri Banyak di Simeulue Aceh karena Ketidakmampuan Ekonomi

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Rabu 30-11-2022,21:10 WIB

Ilustrasi pernikahan.-ist-net

ACEH, FIN.CO.ID - Nikah siri menjadi perkara paling banyak ditangani di lembaga peradilan agama di Kabupaten Simeulue, Aceh. 

Mahkamah Syariah Sinabang, Kabupaten Simeulue, Aceh, menyatakan kasus nikah siri menjadi perkara paling banyak ditangani sepanjang 2022.

BACA JUGA:Musni Umar Typo 'Jembut Anies' Mendadak Trending Twitter

Humas Mahkamah Syariah Sinabang Hanif Rabban mengatakan, perkara nikah siri yang ditangani sejak Januari hingga Oktober 2022 tercatat sebanyak 78 perkara.

"Nikah siri merupakan pernikahan tidak melalui Kantor Urusan Agama. Hingga Oktober 2022, tercatat 78 perkara nikah siri diajukan ke Mahkamah Syariah Sinabang," kata Hanif Rabban, Rabu 30 November 2022.

Menurut Hanif Rabban, perkara nikah siri tersebut terjadi disebabkan banyak hal, di antara karena ketidakmampuan ekonomi. 

Perkara nikah siri yang ditangani Mahkamah Syariah Sinabang tersebut kebanyakan untuk pendaftaran secara hukum negara.

BACA JUGA:Bharada E Ungkap Suara Terakhir Brigadir J: Eeeeergghh...

"Sebaiknya, pernikahan dilakukan terdaftar oleh negara atau terdaftar secara hukum, sehingga tidak ada yang dirugikan di kemudian hari. Faktor ekonomi menjadi penyebab banyaknya nikah sirih di Kabupaten Simeulue," kata Hanif Rabban.

Menurut Hanif Rabban, pemerintah daerah perlu mengedukasi masyarakat akan pentingnya menikah di KUA, sehingga tercatat secara hukum negara, sehingga tidak ada para pihak yang dirugikan jika timbul persoalan di kemudian hari.

Selain perkara nikah siri, kata Hanif Rabban, perkara terbanyak lainnya yakni gugat cerai atau istri menggugat cerai suami dengan jumlah 42 perkara. 

Sedangkan suami menggugat istri atau cerai talak sebanyak 28 perkara.

BACA JUGA:Kronologi Baku Tembak Satgas Damai Cartenz dengan KKB Papua yang Tewaskan Brimob Asal Lampung

"Motif istri menggugat cerai suami atau gugat cerai karena faktor ekonomi dalam rumah tangga. Sedangkan cerai talak atau suami menggugat cerai istri karena pertengkaran dalam rumah tangga secara berkepanjangan," kata Hanif Rabban.

Sumber:

Sentimen: negatif (99.2%)