Sentimen
Positif (66%)
30 Nov 2022 : 14.49

Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel, Indonesia Kalah dalam WTO

30 Nov 2022 : 14.49 Views 3

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel, Indonesia Kalah dalam WTO

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Indonesia menelan kekalahan dalam gugatan Dispute Settlement Body (DSB) yang dilayangkan World Trade Organization (WTO) atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Meski harus menelan pil pahit, pemerintah menegaskan upaya hilirisasi sumber daya alam (SDA) akan tetap berjalan.

“Kita dikalahkan, disalahkan oleh WTO soal nikel, iya, tapi hilirisasi jalan aja terus, kita dorong terus, nanti terkait WTO biarkan teman-teman trade negotiator terus kerja keras mendudukkan masalah ini di dunia internasional,” ujar Wamenkeu Suahasil Nazara di Jakarta, kemarin (29/11).

Suahasil melanjutkan, upaya hilirisasi amat penting bagi Indonesia, terutama untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi. Seluruh komoditas SDA, termasuk minerba, tidak boleh dijual mentah. Melainkan harus diolah terlebih dahulu di dalam negeri.

Urgensi hilirisasi disebutnya amat penting. Sebab, dapat membuka berbagai lapangan kerja dan multiplier effect bagi perekonomian di dalam negeri, sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Royalti nikel beserta olahannya juga mencapai Rp2,05 triliun, naik empat kali lipat dibandingkan periode 2015.

Terlebih, lanjut Suahasil, pemerintah juga telah menebar berbagai fasilitas dan insentif fiskal dalam mendukung investasi dan industri logam dasar. Diantaranya fasilitas bea impor, tax allowance, tax holiday, hingga insentif dari pemerintah daerah. “Berbagai macam fasilitas, karena seluruh fiscal tools akan kita pakai untuk mendorong hilirisasi SDA,” kata Wamenkeu.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menegaskan, upaya pemerintah mendorong hilirisasi tak akan surut. “Negara jangan dikendalikan pengusaha dan negara jangan ditakut-takuti negara lain. Pemerintah yang mengendalikan pengusaha melalui arah kebijakan negara. Negara lain enggak boleh intervensi kita karena kita punya kewenangan sendiri,” tegasnya.

Bahlil menceritakan, saat RI memulai melakukan hilirisasi, ia didatangi banyak pihak yang merasa keberatan. Mereka menyatakan bahwa hilirisasi akan membawa banyak risiko bagi Indonesia, terutama dalam hal kehilangan pendapatan negara dari sektor pertambangan.

Sementara itu, dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan, pemerintah bakal mengajukan banding karena menilai keputusan panel belum memiliki keputusan tetap. “Masih ada peluang untuk banding dan tidak perlu mengubah peraturan  atau bahkan mencabut kebijakan yang tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi DSB,” ujarnya. (dee/dio/ila)

Sentimen: positif (66.7%)