Sentimen
Negatif (66%)
30 Nov 2022 : 21.11

Ingatkan Ancaman Pidana, Ormas Badak Banten Imbau Pengusaha Tambang Urus Izin

30 Nov 2022 : 21.11 Views 3

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Ingatkan Ancaman Pidana, Ormas Badak Banten Imbau Pengusaha Tambang Urus Izin

POROS.ID - Ali Sujana, Sekeretaris DPD Kabupaten Lebak Ormas Badak Banten, mengimbau kepada para pengusaha tambang agar segera mengurus izin tambang.

Menurut Ali, Izin tambang ini penting dimiliki lantaran dengan memiliki izin tambang, negara tidak dirugikan dan pengusaha bisa nyaman dalam melakukan aktifitas tambangnya.

Selain itu lanjut Ali, pentingnya izin tambang ini adalah untuk memudahkan pemerintah melakukan pemantaun terhadap aktifitas tambang yang acap kali berdampak terhadap lingkungan sekitar baik hayati maupun masyarakat yang terlibat langsung.

"Semua aktifitas tambang itu harus memiliki izin. Dasarnya hukumnya Undang-undang No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ujar Ali.

Masih kata Ali, bahwa mineral dan batubara yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sumber daya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan, dikuasai oleh negara, bukan dikuasi oleh kelompo tertentu.

"Maka seyogyanya para pelaku usaha tambang bisa memenuhi perintah undang-undang. Bukan semaunya sendiri," kata Ali.

Ancaman terhadap pelaku tambang ilegal sudah jelas tertuang dalam Undang-undang No 20 tahun 2020, terang Ali. Bukan hanya ancaman denda, akan tetapi pidana penjara juga menanti.

Pada pasal 158 UU tersebut, papar Ali, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

"Jadi saya menghimbau agar para pelaku tambang bisa mengurus izin tambang," pungkas Ali.***

Sentimen: negatif (66%)