Sentimen
Positif (100%)
30 Nov 2022 : 17.33
Tokoh Terkait
Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Mantan Hakim Agung Sebut Mahfud MD Belum Lakukan Perintah Jokowi Reformasi Bidang Hukum

1 Des 2022 : 00.33 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Mantan Hakim Agung Sebut Mahfud MD Belum Lakukan Perintah Jokowi Reformasi Bidang Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengingatkan, Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar segera melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo untuk melakukan reformasi di bidang hukum.

Menurut Gayus, saat ini lebih dari satu Hakim Agung telah terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sebagaimana diketahui, sejauh ini KPK telah menetapkan dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh sebagai tersangka karena diduga menerima suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca juga: Upaya Pemerintah Meniti Langkah Reformasi Hukum Usai Hakim Agung Sudrajad Tersangka

“Lebih baik pak Mahfud segera mempunyai langkah, ini sudah sebulan lebih beliau memerintahkan Menko Polhukam, sudah hampir dua bulan ini,” kata Gayus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (30/11/2022).

Gayus menilai, sejak Jokowi menyampaikan perintah itu pada September lalu, Mahfud belum mengambil langkah apapun.

Padahal, kata Gayus, saat ini Indonesia sedang dihadapkan dengan darurat hukum. Hal ini karena lebih dari satu Hakim Agung diduga menerima suap dan 85 hakim Pengadilan Negeri (PN) dilaporkan.

“Pak Mahfud belum mengambil langkah apapun,” tuturnya.

Baca juga: FGD Reformasi Hukum Peradilan, Sejumlah Aktivis dan Pakar Hukum Kumpul di Kemenko Polhukam

Meski demikian, Gayus juga mempertanyakan bentuk nyata reformasi bidang hukum yang diperintahkan Presiden Jokowi.

Menurutnya, reformasi itu bisa saja menyasar persoalan birokrasi maupun administrasi hukum.

Gayus sendiri mengaku lebih sepakat menyebut reformasi bidang peradilan. Seleksi atau penyaringan terhadap hakim, dilakukan di semua jenjang.

Hakim yang baik akan ditingkatkan sementara yang buruk akan diganti. Hal ini sebagaimana dilakukan di Georgia dan pernah disampaikan oleh Mahfud MD.

“Presiden tidak jelas reformasi apa bentuknya, apa birokrasi, apa administrasi, atau apa yang beliau maksudkan. Lebih baik Pak Mahfud segera mempunyai langkah,” ujarnya.

Baca juga: Dapat Tugas dari Jokowi untuk Reformasi Hukum, Mahfud Akan Diskusi dengan Pakar

Kompas.com telah menghubungi Mahud MD guna meminta tanggapan terkait kritik Gayus Lumbuun tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis Mahfud belum merespons.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Mahfud MD melakukan reformasi bidang hukum di Indonesia.

Menurut Jokowi, tindakan itu penting setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka dugaan suap oleh KPK.

Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita dan itu sudah saya perintahkan ke Menko Polhukam, jadi silakan tanyakan ke Menko Polhukam," kata Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9/2022).

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (100%)