Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Monyet
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Rincian Terbaru Gaji PNS 2023 Golongan I-IV, Ada Kenaikan? Cek Besaran dan Tunjangan yang Akan Didapatkannya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Rincian terbaru gaji PNS 2023 bisa jadi salah satu alasan masyarakat menggandrungi profesi ini, sebab besaran dan tunjangan yang didapatkannnya bisa dikatakan stabil serta memiliki potensi kenaikan untuk semua golongan I-IV tiap tahunnya.
Profesi menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS hingga saat ini memang masih menjadi idaman sejumlah masyarakat, sebab para pekerja bisa mendapatkan gaji pokok beserta berbagai tunjangan yang sangat berguna untuk menunjang kehidupan sehari-hari dan menata masa depan lebih baik.
Kabar mengenai gaji PNS 2023 naik tentunya sangat dinantikan para pekerja, terutama jika kebijakan tersebut diterapkan pemerintah untuk semua golongan I hingga IV.
Baca Juga: Miliki Potensi Gempa 6-7 Magnitudo, BMKG Pantau Sesar Lembang Selama 24 Jam Penuh
Rincian terbaru gaji PNS 2023 masih dibayang-bayangi kenaikan atau tidaknya terkait besaran yang akan didapatkan para pekerja beserta tunjangan-nya.
Terlebih, sejumlah pekerja ada yang menspekulasikan dengan pemerintah yang secara resmi sudah menaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk tahun 2023.
Meskipun hal konteksnya bersebrangan, para pekerja akhirnya banyak yang mengharapkan pemerintah juga menurunkan kebijakan gaji PNS 2023 nak.
Lantas apakah ada kenaikan gaji PNS 2023 ini? Cek besaran terbaru beserta tunjangan yang akan didapatkan para pekerja.
Baca Juga: UMK Kota Bandung 2023 Diumumkan Rabu? Ajuan Kenaikan 7,25 Persen, Cek Tanggal Resmi Berdasarkan Permenaker
Dilansir Ayobandung dari berbagai sumber, pemerintah sempat menyebut bahwa angaran belanja untuk PNS 2023 akan mengalami kenaikan atau lebih besar ketimbang di tahun 2022.
Hal itu sekaligus memunculkan kemungkinan adanya kenaikan gaji PNS 2023 untuk semua golongan.
Berdasarkan informasi yang beredar, pemerintah sudah menganggarkan anggaran belanja tahun 2023 sebesar Rp257,2 triliun, naik sekitar 3 persen dari tahun 2022 yag mencapai Rp249,1 triliun.
Akan tetapi, sejauh ini pemerintah belum menginformasikan secara resmi apakah ada kenaikan atau tidaknya terkait besaran gaji yang akan didapatkan para Pegawai Negeri Sipil di tahun depan.
Baca Juga: Sejumlah Kelebihan Dan Kekurangan Kartu Prakerja Gelombang 48, Bila Kembali Gunakan Skema Normal
Meskipun demikian, pekerja atau calon PNS bisa mengetahui besaran gaji terbaru yang akan didapatkan di tahun 2023 beserta tunjangannya.
Berikut besaran gaji PNS 2023 dan tunjangan untuk semua golongan sesuai Perpres Nomor 15 Tahun 2019, diantaranya:
Gaji PNS Golongan I
Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.474.900.
Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500.
Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.
Baca Juga: Sikap Temperamental Ferdy Sambo Dikuliti Bharada E, Serangan Balasan untuk Putri Candrawathi?
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600.
Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
Gaji PNS Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Gaji PNS Golongan IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Baca Juga: Diskar PB Buru Kawanan Monyet di Kota Bandung, Berkaitan dengan Sesar Lembang Aktif?
Gaji PNS Golongan IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Gaji PNS Golongan IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Gaji PNS Golongan IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Gaji PNS Golongan IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Tunjangan PNS
Tunjangan Kinerja atau Tukin Tunjangan Suami atau Istri Tunjangan Anak Tunjangan Makan Tunjangan Dinas Tunjangan JabatanItulah ulasan sekilas mengenai besaran gaji PNS 2023 beserta tunjangan yang akan didapatkannya.***
Baca Juga: The Black Star Ghana Menebar Asa, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia Qatar 2022
Sentimen: positif (76.2%)