Sentimen
Negatif (99%)
30 Nov 2022 : 17.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karet, Pancoran, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Detik-detik Penembakan Yosua Versi Bharada Eliezer

30 Nov 2022 : 17.03 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Detik-detik Penembakan Yosua Versi Bharada Eliezer

JawaPos.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menceritakan detik-detik penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard awalnya datang dari rumah Saguling bersama rombongan.

Rombongan itu terdiri dari Ricky Rizal sebagai sopir, Yosua duduk di depan samping sopir, Putri Candrawathi duduk di kursi tengah, lalu Richard dan Kuat Ma’ruf di kursi belakang. Kuat masuk rumah pertama kali disusul Putri dan Richard. Sedangkan Ricky dan Yosua berada di luar rumah.

“Sampai depan kamar (Putri), saya langsung naik ke lantai 2 yang mulia. Saya langsung rada takut pada saat itu, Yang Mulia. Saya naik lantai 2 kan ada tembusan kamar, dalam pikiran saya, ‘Wah sudah mau terjadi nih'” kata Richard dalam persidangan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Richard sempat berdoa di kamar. Lalu turun ke bawah.

“Sampai di ujung tangga, Saudara FS di situ, dia sudah memakai sarung tangan, Yang Mulia. Sarung tangan karet warna hitam,” ucapnya.

“Dia tanya ke saya ‘Sudah kau isi senjatamu?’ ‘Siap belum, ndan’ jawab saya. (FS perintahkan) ‘Kau isi’. Isi itu artinya kokang yang mulia,” lanjutnya.

Saat itu, di ruang bawah hanya ada Sambo seorang diri. Setelah senjata dikokang, Richard meletakan kembali pistolnya di pinggang dan menunggu di samping meja. Setelah itu, Yosua masuk. Ricky dan Kuat Ma’ruf di belakangnya.

“Pas masuk, Pak FS langsung lihat ke belakang ‘sini kamu’ langsung pegang leher ‘berlutut kamu ke depan saya, berlutut kamu, berlutut’ disuruh berlutut, Yang Mulia,” ungkap Richard.

“Terus melirik ke saya ‘Woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak’, saya langsung keluarkan senjata, langsung saya tembak yang mulia,” tambahnya.

Penembakan terjadi dari jarak sekitar 2 meter. Total ada 3-4 tembakan yang diletuskan oleh Richard. Kondisi Yosua saat itu masih hidup, mengerang kesakitan lalu terkapar ke lantai.

Sambo kemudian mengokang senjatanya. Lalu menembak lagi Yosua yang tengah mengerang kesakitan. Tembakan pamungkas Sambo itu mengakhiri hidup Yosua.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Dia bersama istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (99.6%)